Munarman Ditangkap

Ditahan Sejak 7 Mei 2021, Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga

Tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akhirnya membolehkan kuasa hukum dan keluarga, menjenguk eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

Namun, Ahmad tidak menjelaskan sejak kapan Munarman dibolehkan dijenguk.

Baca juga: Pemudik di Pelabuhan Bakauheni yang Positif Covid-19 Bakal Langsung Disolasi, Lampung Siapkan Tempat

"Sudah boleh. Boleh (Munarman dijenguk kuasa hukum dan keluarga)," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Bahkan, ia menyampaikan Munarman juga telah dikunjungi pada Hari Raya  Idul Fitri.

Dia dikunjungi oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar BeraniJujurPecat di Twitter, Begini Respons KPK

"Iya, kemarin baru dikunjungi," ucapnya.

Densus 88 menahan Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa.

Baca juga: 1,5 Juta Orang Tetap Nekat Mudik Lebaran, Menteri Perhubungan Bilang Larangan Cukup Efektif

Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.

"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Argo menyampaikan, penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021.

Baca juga: Sempat Ditutup, Pintu Masuk TMII Dibuka Lagi Setelah Jumlah Pengunjung di Dihitung Ulang

Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved