Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi, Pidato Bapak Bebaskan Kami dari Tuduhan Tidak Pancasilais

Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, karena membela nasib 75 pegawai yang dibebastugaskan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, karena membela nasib 75 pegawai yang dibebastugaskan.  

"Proses TWK yg dibuat Pimp KPK “seolah 75 peg KPK tdk lulus itu” membuat stigma tdk berkebangsaan/tdk Pancasilais."

"Alhamdulillah dgn pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu."

"Terima kasih pak @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak," cuit Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha, Senin (17/5/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN, usai tak lulus TWK, berikut ini isi lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca juga: Halalbihalal Virtual, Menteri Agama Ingatkan Ogah Disambut Berlebihan Jika Berkunjung ke Daerah

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved