Dugaan Korupsi Pengadaan QCC

Besok Putusan Sidang Praperadilan, RJ Lino Pede Menang Lawan KPK

RJ Lino pun merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yakin menang lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang  praperadilan.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).

Sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) telah memasuki tahap kesimpulan.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Sabar dan Tunggu Giliran Divaksin, Jangan Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021) besok.

Lino pun merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan.

Tim kuasa hukum RJ Lino sebelumnya menyampaikan KPK melanggar asas kepastian hukum.

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Hari Ini Bareskrim Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan

Karena, tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus RJ Lino yang telah melewati batas 2 tahun sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP).

"Ya saya enggak puas lah apa jawaban KPK, jelas lah. Tunggu besok aja lah," ucap RJ Lino.

RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Pakai TNKB Khusus, Anggota DPR: Anggaran Kami Tanggung Sendiri, Tidak Pakai Uang Negara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.

"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum."

Baca juga: SnackVideo Bikin Obsesi Ibu Muda Ini Jadi Penyanyi Terkenal Jadi Nyata

"Dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap."

"Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan.

Baca juga: Ada 54 Kasus Varian Baru Covid-19, 35 Didapat dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 16 Transmisi Lokal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved