Indonesia Emas 2045

Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Istimewa
INDONESIA EMAS 2045 - Guru Besar Unissula Profesor Henry Indraguna mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, kata Henry penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guru Besar Unissula Profesor Henry Indraguna mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan," ujar Henry, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Henry Indraguna yang dikenal sebagai pakar hukum ini mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa.

Baca juga: HUT ke 74 IBI, Ribuan Bidan Berkumpul di Monas Satukan Tekad Jadi Garda Terdepan Indonesia Emas 2045

Desa, katanya adalah titik pangkal kehidupan rakyat, dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.

"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," terang Henry yang juga menjabar sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.

Menurut Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI tersebut ada beberapa rekomendasi lebijakan kepada Pemerintah, yakni:

Reorientasi Pembangunan Ekonomi sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945, menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.

Reformasi Kebijakan Hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.

"Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif," papar Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Henry menyebutkan pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. 

Baca juga: Alumni UII Bersatu, Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. 

Menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.

Roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis Desa:
 
• Menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5> 
• Penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa,
 
• Transformasi digital desa,
 
• Desa mandiri energi terbarukan.

"Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045," tutur Henry yang juga menjabar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Ia mengatakan pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045," katanya.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved