Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung.

Editor: Yaspen Martinus
instagram
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung bagaimana bisa negara mengeluarkan dana kepada 97 ribu ASN fiktif selama bertahun-tahun. 

Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri."

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Bareskrim Segera Panggil Dirut BPJS Kesehatan

"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius."

"Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima, dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).

Bima pun menjelaskan, semenjak pemutakhiran data pada 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat, walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Tidak Boleh Digunakan Orang di Bawah Umur 30 Tahun, Ini Alasannya

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN."

"Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual."

"Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ungkapnya.

Baca juga: Sudah 276 Pemudik yang Masuk Jakarta Positif Covid-19, Testing Digencarkan Saat Puncak Arus Balik

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN."

"Karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Ungkap 10 Kasus Dugaan Korupsi Besar di Papua, KPK dan Kejagung Ikut Mengusut

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved