Bukan Hanya Pemerasan, Peran Lain Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diungkap KPK
Peran Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri diungkap.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peran Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri diungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan HS diduga tidak hanya terlibat dalam praktik pemerasan, tetapi juga turut menerima aliran dana haram.
Hal itu terkait dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, peran Heri Sudarmanto berkaitan langsung dengan dua hal, yaitu dugaan tindak pemerasan dan penerimaan uang hasil pemerasan.
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Budi belum merinci berapa jumlah pasti uang yang diterima Heri.
Hanya saja dana yang diterima tersangka baru ini merupakan bagian dari total uang pemerasan yang sebelumnya telah diungkap KPK, yang mencapai Rp 53,7 miliar.
Heri Sudarmanto, yang sprindik-nya diterbitkan bulan ini, merupakan tersangka kesembilan dalam skandal tersebut.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap delapan tersangka sebelumnya, yang semuanya berasal dari lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Tim penyidik KPK juga telah bergerak cepat melakukan penelusuran aset di mana petugas telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Budi Arie Sebut Whoosh Sudah Sudah Membawa Perubahan Sangat Luar Biasa bagi Bangsa
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada Heri Sudarmanto.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemanggilan menteri-menteri terkait, ia menyatakan penyidik akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang terlibat.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta, kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap modus pemerasan di mana setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset-asetnya di PN Jakarta Pusat, Ini Alasannnya |
|
|---|
| LICIK! Kepsek SMK ini Selewangkan Dana BOS Rp 25 Miliar Demi Beli Bus Pribadi, Begini Modusnya |
|
|---|
| Ini Temuan Mengejutkan saat Sandra Dewi Ajukan Sidang Permohonan Keberatan Asetnya Disita Kejaksaan |
|
|---|
| Sandra Dewi Ajukan Permohonan Keberatan Aset-asetnya Disita Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Jaksa |
|
|---|
| Daftar Harta Sandra Dewi yang Disita Kejaksaan setelah Diduga Terkait Dugaan Korupsi Harvey Moeis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.