Breaking News

BREAKING NEWS: KPK Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, 24 Orang Bakal Dididik Lagi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bakal segera bertemu dengan sejumlah lembaga dan kementerian.

Pertemuan itu untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pembahasan intensif dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait akan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.

Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi

"Yang pasti Hari Selasa kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Sejumlah lembaga dan kementerian terkait yang diajak KPK untuk urun rembuk mengenai nasib 75 pegawai itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina

Firli mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib 75 pegawai tersebut.

"Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal, karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga."

"Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.

Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.

"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain."

Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti," tuturnya.

Firli mengatakan, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," cetusnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok

Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu."

"Dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," papar Firli.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno Pelanggar Prokes

Sebagaimana amanat UU 19/2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN, dan hal itu tercantum dalam pasal 1 butir 6, dan diamanatkan juga proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan."

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa, memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," bebernya.

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Firli mengaku tidak pernah berpikir memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjad ASN.

Firli menegaskan, proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat."

Baca juga: Padukan Wisata Kuliner, Edukasi, dan Alam, Urban Farm Jadi Opsi Baru Pusat Kreativitas di Ibu Kota

"Dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucapnya.

Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar-pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

Jenderal polisi bintang tiga tersebut menceritakan, rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2, terjadi pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Densus 88 Pasti Dilibatkan Bantu Tumpas KKB Papua, tapi Masih Tunggu Instruksi Kapolri

Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," tegasnya.

Firli mengatakan, hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021, karena menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai gugatan Undang-undang KPK hasil revisi.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” sebut Firli.

Atas hasil TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat, akan segera dilantik sebagai ASN.

Mereka akan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kemungkinan Diancam Kelompoknya Sendiri, 3 Teroris KKB Papua yang Menyerahkan Diri Dilindungi Polri

"Insyaallah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan semangat kebersamaan dengan kementerian dan lembaga memberikan syafaat, mudah-mudahan semua bisa lancar."

"Dan pada saatnya mereka akan kita lakukan pelantikan sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil," terang Firli.

Firli mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memproses pelantikan para pegawai tersebut.

"Ini terus berlangsung komunikasi antara KPK, diwakili oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala Biro SDM, Kepala Biro hukum semua bergerak, dan Insyaallah bisa lancar," ungkapnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved