Aksi OPM

Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs

Densus 88 masih tengah fokus untuk menyelesaikan kasus eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.

Istimewa
Polri belum menerjunkan Densus 88 untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri belum menurunkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, usai penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih tetap mengedepankan Satgas Nemangkawi untuk mengejar KKB Papua.

"Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Minta Jokowi Tak Intervensi, Arief Poyuono: KPK Tidak akan Kiamat Tanpa 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Rusdi menyatakan, Densus 88 masih tengah fokus untuk menyelesaikan kasus eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.

"Densus masih menyelesaikan kasus Saudara M dan yang lain," jelasnya.

Satgas Nemangkawi Masih Jadi Garda Terdepan

Polri belum menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

"Belum ada (Densus 88 turun di Papua)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Polri, lanjut Argo, juga belum menindak KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang Terorisme.

Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita

Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan yang menangani KKB di Papua.

Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.

"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ucapnya.

Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana

Densus 88 Antiteror Polri menunggu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun membantu Satgas Nemangkawi menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu menyusul penetapan KKB Papua sebagai organisasi teroris oleh pemerintah.

"Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme, yang tentunya memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Tanah Air."

Baca juga: Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

"Artinya tugas Densus itu untuk menumpas aktivitas terorisme," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Ahmad menjelaskan, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.

"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah, Mujahidin Indonesia Timur."

Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid

"Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelasnya.

Densus 88, katanya, menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru bisa bergerak setelah mendapatkan instruksi.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua."

Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia

"Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," ucapnya.

Sebelumnya, pelabelan organisasi teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, akan berimplikasi terhadap pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan operasi.

Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan, pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.

"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP."

Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

"Nah nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyatakan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam operasi di Papua, yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.

"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu."

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

"Paling tidak memetakan, segala macam itu," tuturnya.

Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu.

Termasuk, teknis pola penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur

"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan."

"Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan kementerian/lembaga terkait akan mengonsolidasi dan merapatkan itu," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tetap Bertahan

"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved