Hari Raya Idul Fitri
Besok Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2021, Ini Empat Titik Fokus Pengamanan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memprediksi arus balik Lebaran 2021 akan terjadi pada Minggu (16/5/2021) besok.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya memprediksi arus balik Lebaran 2021 akan terjadi pada Minggu (16/5/2021) besok.
Setidaknya empat titik menjadi fokus utama pengamanan.
"Minggu lah prediksi puncak arus balik."
Baca juga: Moeldoko: Terima Kasih kepada Anda yang Memilih Tidak Mudik, Itu akan Menyelamatkan Kita Semua
"Minggu anggota sudah di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Nantinya, kata Yusri, ada empat titik yang akan menjadi fokus pengamanan pihak kepolisian.
Pengamanan dilakukan di jalan arteri maupun jalan tol dari arah Jawa Barat maupun arah Merak.
Baca juga: 5 Opsi Ini Bisa Ditempuh 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan, Patut Diduga Terjadi Diskriminasi
Pada keempat titik itu akan dibentuk pos pemeriksaan gabungan TNI-Polri.
Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.
"Ada 4 titik yang paling krusial."
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Kita Tunda Mudik Demi Akhiri Pandemi, Tunda Kebahagiaan Sesaat Agar Lebih Baik
"Yang pertama di tol ada 2 titik."
"Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34."
"Kemudian yang arah dari Tangerang sana, dari Merak itu kita siapkan di tol Cikupa," jelasnya.
Baca juga: Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja
Sedangkan pos pemeriksaan yang berada di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor."
"Kalau dari Jawa Barat itu diarah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," bebernya.
Baca juga: Kota Tua Ditutup Saat Libur Lebaran, Warga Cirebon: Kan Jadi Bingung Mau ke Mana
Menurutnya, pos pemeriksaan itu akan memeriksa masyarakat yang terlanjur mudik.
Mereka semua diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk Jakarta.
"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19."
"Wajib itu, mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," terangnya.
Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pelaku Perjalanan Tanpa Surat Izin Harus Putar Balik
Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran, atau sekitar 16 dan 20 Mei 2021.
Langkah antisipasi itu antara lain meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan, baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di permukiman penduduk.
Serta, membentuk satgas khusus di Lampung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Mei 2021: 3.448 Pasien Baru, 4.201 Sembuh, 99 Wafat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.
Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.
Baca juga: Polisi Sebut Aksi MIT Poso Bantai 4 Warga Kalemago Bermotif Perampokan, Beras dan Uang Digondol
Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca-Idulfitri 1442 H.
Baca juga: Kecam Kebiadaban Teroris MIT Bunuh 4 Warga Poso, PGI: Pelecehan Terhadap Kemampuan Aparat Keamanan
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose.
Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan paska-Lebaran, yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.
Baca juga: Survei: 80,8 Persen Orang Indonesia Bersedia Divaksin Covid-19, Penggunaan Masker Tertinggi di Bali
Serta, pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
"Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan."
"Siapa pun itu wajib tanpa terkecuali, harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegasnya, dikutip dari laman covid19.go.id.
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas: Keputusan Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Tidak Bermasalah Secara Hukum
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.
Dan, satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.
Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Ketua KWI: Selamat Hari Raya Idulfitri, Semoga Umat Muslim Indonesia Menjadi Tanda Pengharapan
"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan."
"Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif."
"Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," papar Wiku.
Baca juga: Rayakan Idulfitri di Tahanan, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Sidang
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) Budi Setiadi menambahkan, upaya antisipasi arus balik akan dilakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.
Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13."
Baca juga: Erick Thohir: Yang Belum Bisa Peluk Istri Sabar Ya, Keselamatan yang Kita Cintai Lebih Penting
"Semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen."
"Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," jelasnya.
Lalu, untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing.
Baca juga: 8 Lapas dan Rutan di Jakarta Gelar Salat Idul Fitri Berjemaah, Terapkan 50 Persen dari Kapasitas
Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang, serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.
"Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik yang saya sampaikan tadi," terang Wiku.
Dan untuk kendaraan pribadi di jalan tol, juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area, dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Baca juga: Kajian Terbaru Kemenkes: Vaksin Sinovac Kurangi Risiko Kematian Akibat Covid-19 Hingga 98 Persen
Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area. (Igman Ibrahim)