Hari Raya Idul Fitri
Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hari Raya Idulfitri digunakan masyarakat untuk berjalan-jalan di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews, Monas yang kerap dikunjungi oleh masyarakat DKI Jakarta, kini ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Banyak pedagang dan pengujung Monas yang berkumpul di depan gerbang Monas, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen
Akan tetapi, Satpol PP dan Satgas Covid-19 melakukan patroli di sekitaran Monas, dan membuat para pengunjung serta pedagang berlarian pergi meninggalkan tempat tersebut.
Satpol PP dan Satgas Covid-19 menggunakan mobil patroli, mengarahkan masyarakat yang berkerumun di sekitaran Monas, untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih berada di sekitaran Monas untuk kembali ke rumah dan tidak membuat kerumunan," ujar petugas patroli kepada masyarakat, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.
Tribunnews mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pengunjung yang mencoba berwisata di sekitar Monas.
"Padahal saya sedang mau jalan-jalan, namanya Lebaran masa di rumah saja," tutur Dian kepada Tribunnews, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan
Ia berharap agar pemerintah tidak terlalu menekan masyarakat untuk tidak dapat berwisata.
"Seharusnya masyarakat diizinkan untuk wisata, asalkan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ucap Dian.
Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Harus Tutup Selama Libur Lebaran
Pemerintah memutuskan tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) harus ditutup selama libur Lebaran 2021.
Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) boleh beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya menggelar rapat terbatas pada 10 Mei lalu.
Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan