Anggota Dewan Pengawas: Keputusan Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Tidak Bermasalah Secara Hukum

Menurut Indriyanto, keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan fungsi lembaga penegak hukum.

Editor: Yaspen Martinus
JPNN
Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pembebastugasan 75 pegawai yang tak lulus TWK, sesuatu yang wajar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, pembebastugasan 75 pegawai yang tak lulus TWK, sesuatu yang wajar.

"Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan obyektif dan menghindari subyektivitas yang emosional," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).

Menurut Indriyanto, keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan fungsi lembaga penegak hukum.

Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen

Jadi, lanjutnya, keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual Ketua KPK.

"Bahkan Dewas termasuk saya, turut serta hadir pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," tuturnya.

Dia juga mengatakan, keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu (dengan istilahnya bukan penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum.

Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19

Artinya, yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai di mana hasil ujiannya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang memegang jabatan struktural.

"Dan keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK," katanya.

Indriyanto menilai hal ini merupakan prosedur hukum yang wajar dan masih dalam tataran proper legal administrative procedures.

Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan

Karena itu, kata Indriyanto, memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung.

Walau, misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai keputusan tertulis yang ada, tetap sah sebagai keputusan.

Sebab, makna dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan

"Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Lustae Causa."

"Bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut, harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved