Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK

Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi KTP-el ini, mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadan

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ia sendiri mengaku dirinya sudah mendengar kabar tak lolos TWK.

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," kata Novel Baswedan lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Lulus TWK Dilantik Jadi ASN pada 1 Juni, Nasib yang TMS Ada di Tangan Firli Bahuri Cs

Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi KTP-el ini, mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Ia juga membongkar jawaban yang dia berikan.

"Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," ujar Novel.

Baca juga: Ini Alasan Eks Wakil Ketua FPI Aceh Bikin Video Lawan Larangan Mudik, Sering Bikin Konten Provokatif

Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi."

"Dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," jelas Novel.

Baca juga: Ini Antisipasi Pemerintah Hadapi Skenario Terburuk Kasus Covid-19 Melonjak Usai Lebaran

Pertanyaan kedua yang dilontarkan kepada Novel adalah, 'bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?'

Novel mengaku menjawab, "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan.

Baca juga: Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Sambil Senyum Maria Pauline Lumowa Bilang Enggak Berat, Tuh

"Sehingga respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi."

Pertanyaan ketiga yang diajukan kepada Novel adalah, 'apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?'

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved