Ekstradisi Maria Pauline

Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Sambil Senyum Maria Pauline Lumowa Bilang Enggak Berat, Tuh

Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru, mengaku tak keberatan dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa.

Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat.

Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

Baca juga: Pembuat Video Ajak Lawan Larangan Mudik Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

"Enggak tuh (tuntutan 20 tahun penjara)," ucap Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Ia pun meminta doa agar bisa melewati tuntutan tersebut.

Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, ICW: Melampaui Cinta Tanah Air

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan."

Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Nilai TWK Bermasalah dan Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Warga DKI yang Ingin Bertanya Soal Covid-19 Kini Bisa Chat Via WhatsApp di Nomor 081388376955

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43."

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti."

"Dalam hal terpidana tak punya harta, maka diganti pidana 10 tahun."

Baca juga: Klarifikasi Wilmar Group Soal Gugatan Farma Internasional: Kami Selalu Menghadiri Sidang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved