Ekstradisi Maria Pauline

Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Sambil Senyum Maria Pauline Lumowa Bilang Enggak Berat, Tuh

Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003."

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."

 Tanpa Gejala, Pegawai Ditjen Dikti Kemendikbud Positif Covid-19

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham."

"Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa."

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara."

Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," papar Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved