Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK
Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi KTP-el ini, mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadan
"Tetapi sebagai seorang warga negara, saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah."
"Yaitu di antaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK, dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," ungkap Novel.
Novel mengaku menjawab demikian lantaran pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Baca juga: Pemudik Nekat Bakal Dikarantina Setibanya di Kampung Halaman, Menko PMK: Pemerintah Tidak Main-main
"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK, saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan)."
"Yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu."
"Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan."
Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Fadli Zon: Peringatan Bagi Kita Covid Sangat Serius, Jangan Anggap Enteng
"Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," bebernya.
Menurut Novel, jika menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah hal yang baik, maka akan bertentangan dengan hati nuraninya.
"Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas."
Baca juga: Tengku Zulkarnain Meninggal, Mahfud MD: Saya Sudah Rindu Lagi kepadanya
"Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain."
"Hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara, dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan)," papar Novel.
Menurut Novel, pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai menjadi ASN.
Baca juga: Prediksi BMKG: Tanggal 12 Mei 2021 Masih Bulan Ramadan
Apalagi, banyak pegawai lama KPK yang sudah bekerja mengawasi tindak tanduk ASN, agar tak menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat."
"Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," cetus Novel.
Baca juga: Waketum MUI Minta Semua Pihak Maafkan Dosa dan Kesalahan Tengku Zulkarnain