Pegawai KPK Lulus TWK Dilantik Jadi ASN pada 1 Juni, Nasib yang TMS Ada di Tangan Firli Bahuri Cs
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membenarkan kabar pelantikan akan dilakukan pada 1 Juni 2021, bertepatan dengan Hari Lahir P
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membenarkan kabar pelantikan akan dilakukan pada 1 Juni 2021, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Betul, rencananya dilantik pada Harlah Pancasila tanggal 1 Juni," kata Bima saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pembuat Video Ajak Lawan Larangan Mudik Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari BKN pada 27 April 2021.
Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN, sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, ICW: Melampaui Cinta Tanah Air
Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sedangkan 75 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat.
Terkait status 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu, Bima mengatakan kewenangan selanjutnya ada di tangan pimpinan KPK.
"Status 75 TMS (tidak memenuhi syarat) saat ini adalah pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pasca-tes," jelasnya.
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Nilai TWK Bermasalah dan Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.