Sidang John Kei
Sadis, Ngaku Sudah Bawa Golok, Anak Buah John Kei Langsung Bacok Anak Buah Nus Kei di Tengah Jalanan
Sadis, Ngaku Sudah Bawa Golok, Anak Buah John Kei Langsung Bacok Anak Buah Nus Kei di Tengah Jalanan. Korban Tewas di Tempat
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Anggota kelompok John Kei, Hendrayanto mengaku sudah membawa golok saat hendak ke kediaman Nus Kei.
Alasannya bukan karena berencana membunuh, tetapi dianggap sudah menjadi budaya Maluku sebagai alat untuk berjaga-jaga.
Hal tersebut diungkapkan salah satu rekan John Kei, Hendrayanto saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (4/5/2021).
Pada persidangan itu, Hendrayanto diminta menjadi saksi atas terdakwa John Kei.
Hendrayanto, mengakui bahwa ia terlibat dalam tewasnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Juni 2020 lalu.
Saat itu kata Hendrayanto, ia diajak oleh ayahnya untuk menagih utang ke Nus Kei.
Intruksi itu diberikan oleh Daniel Farfar sebagai kuasa hukum John Kei.
Ia pun diminta terlebih dahulu ke Arcici, Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh ayahnya sebelum ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten.
Baca juga: Disidak Mayjen Dudung, Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran, Pasar Tanah Abang kini Mulai Kondusif
Baca juga: Bukti Kebesaran Allah Ketika Tsunami Aceh, Sandi: Masjid Rahmatullah Menyimpan Potensi Wisata Religi
Baca juga: Buka Lapangan Kerja, Sandi Kolaborasi Pemprov Aceh Kejar Investasi USD 1 Miliar Uni Emirat Arab
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Warga Bantul, Sandi Pilih Industri Kreatif yang Telah Lama Jadi Sektor Unggulan
Saat ke Arcici, Hendrayanto sudah membawa senjata tajam berupa golok.
Pria kelahiran Maluku Tenggara itu menaruh golok di mobil ayahnya.
"Bawa golok buat jaga-jaga saja. Memang kebiasaan orang Ambon kalau keluar (rumah) selalu bawa golok," terangnya dalam persidangan.
Golok itu kata Hendrayanto merupakan salah satu benda yang dibawa dari kampung halamannya sejak ke Jakarta setahun lalu.
Ketika itu, Hendrayanto membawa serta goloknya ketika membawa anak dan istrinya menginjakkan kaki ke Ibu Kota.
Baca juga: Dirut PT Indotruck Utama Kembali Mangkir,Kriminalisasi Arwan Koty Dinilai Kuasa Hukum Semakin Kental
Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi
Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
Kemudian saat diminta menagih utang, ia juga membawa serta golok miliknya.
Bersama rekan lainnya yang baru dikenalnya di Arcici, ia menggunakan mobil Ertiga berwarna silver.
Niatnya, Hendrayanto bersama lima rekan lainnya menuju ke rumah Nus Kei di Green Lake City.
Namun kelimanya nyasar hingga sampai di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Di tengah jalan, kelimanya kemudian berpapasan dengan dua orang rekan Nus Kei, salah satunya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Dengan golok yang dibawanya, Hendrayanto kemudian menyerang Erwin dengan satu kali bacokan.
Erwin pun di tempat dengan bersimbah darah.
"Saya sempat bacok sekali di punggung. Kemudian saya balik," ujarnya. (m24)
Sidang Vonis Terdakwa John Kei, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi |
![]() |
---|
John Kei Minta Dibebaskan, Ingin Hapus Stigma Negatif yang Melekat pada Orang Indonesia Timur |
![]() |
---|
John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Bukan Pembunuh |
![]() |
---|
Rekan-rekan John Kei Dituntut 16-17 Tahun Penjara oleh JPU, Terbukti Terlibat Perencanaan Pembunuhan |
![]() |
---|
John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan |
![]() |
---|