Kriminalitas

PN Tangerang Periksa Objek Sengketa Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Keadilan

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, PN Tangerang Periksa Objek Sengketa di Cluster Kireina Park. Penggugat Minta Keadilan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pemeriksaan objek sengketa berupa tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (23/4/2021). Pemeriksaan objek sengketa dilakukan Majelis Pengadilan Negeri Tangerang atas Kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang Buy Back Guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmas land) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko pada Jumat (23/4/2021).

Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan objek sengketa berupa tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam persidangan, hadir pihak dari PN Tangerang, kuasa hukum Tergugat I (BSD) dan Tergugat II (Bank Permata), serta Penggugat (Agus).

Usai pemeriksaan, Agus kembali meminta keadilan atas haknya dan proses peradilan yang telah berlangsung.

"Saya ingin negara hadir dan fair (adil) atas rakyat miskin seperti saya ini," harapnya.

Pekerja pabrik ini selalu mengikuti dari awal jalannya persidangan. Menurut dia, belakangan muncul beberapa indikasi ketidakadilan.

"Seperti penundaan sidang, seolah berat sebelah, dan dugaan oknum bermain. Saya ingin sidang fair karena saya awalnya maju dengan asas praduga tak bersalah," beber Agus.

"Saya mohon juga ini ditindaklanjuti ke lembaga lebih tinggi, Komisi Pengawas MA supaya ada pengawasan di PN Tangerang. Bagaimana keadilan dapat ditegakkan jika hukum tidak berjalan sesuai koridor dan berat sebelah," tambahnya.

Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi

Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

Hal serupa disampaikan Kuasa hukum Agus, Firdario Diptra.

Dirinya mengamini pernyataan kliennya.

"Tetap meminta keadilan serta putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim. Segala upaya akan kami tempuh memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak oleh Sinarmas land selaku developer dan Bank Permata sebagai pemberi fasilitas KPR," tutur Firdario.

Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland

Penggugat Tak Pernah Tandatangani Perjanjian dengan PT BSD

Sebelumnya, kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (4/2/2021).

Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata.

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved