Kriminalitas

PN Tangerang Periksa Objek Sengketa Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Keadilan

Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, PN Tangerang Periksa Objek Sengketa di Cluster Kireina Park. Penggugat Minta Keadilan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pemeriksaan objek sengketa berupa tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (23/4/2021). Pemeriksaan objek sengketa dilakukan Majelis Pengadilan Negeri Tangerang atas Kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko. 

Terkait hal tersebut, proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD diungkapkan Boy sudah dua kali dilakukan.

Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan.

Namun pihak PT BSD hanya memberikan waktu selama 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta.

Kliennya katanya tak menyanggupi permintaan tersebut.

Baca juga: Waduh, Asyik Bermain di Kubangan, Bocah Usia Lima Tahun Terlindas Mobil CRV

Tanpa diduga, PT BSD justru melayangkan somasi kepada Agus.

Somasi tersebut berisi pemberitahuan kepada Agus yang menyebutkan pihak BSD akan melakukan upaya hukum apabila dalam waktu 1 minggu tidak melunasi hutang.

Karena mediasi menemui jalan buntu, Agus kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatannya, Agus menuntut PT BSD dapat menyerahkan kembali tanah kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.

Sebab menurutnya, Agus diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee tersebut.

"Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan. Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Baca juga: Waduh, Sepanjang Pandemi Covid-19, Sampah Infeksius DKI Jakarta Tembus 12 Ton Lebih

Hal serupa juga disampaikan Agus Handoko.

Dirinya berharap peradilan tersebut dapat mengembalikan seluruh hak yang dimilikinya.

"Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk berdiskusi dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee.

Sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.

"Buy back dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen, sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved