Kriminalitas
PN Tangerang Periksa Objek Sengketa Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Keadilan
Update Kasus Buy Back Guarantee BSD City, PN Tangerang Periksa Objek Sengketa di Cluster Kireina Park. Penggugat Minta Keadilan
Terkait hal tersebut, proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD diungkapkan Boy sudah dua kali dilakukan.
Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan.
Namun pihak PT BSD hanya memberikan waktu selama 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta.
Kliennya katanya tak menyanggupi permintaan tersebut.
Baca juga: Waduh, Asyik Bermain di Kubangan, Bocah Usia Lima Tahun Terlindas Mobil CRV
Tanpa diduga, PT BSD justru melayangkan somasi kepada Agus.
Somasi tersebut berisi pemberitahuan kepada Agus yang menyebutkan pihak BSD akan melakukan upaya hukum apabila dalam waktu 1 minggu tidak melunasi hutang.
Karena mediasi menemui jalan buntu, Agus kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, Agus menuntut PT BSD dapat menyerahkan kembali tanah kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.
Sebab menurutnya, Agus diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee tersebut.
"Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan. Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.
Baca juga: Waduh, Sepanjang Pandemi Covid-19, Sampah Infeksius DKI Jakarta Tembus 12 Ton Lebih
Hal serupa juga disampaikan Agus Handoko.
Dirinya berharap peradilan tersebut dapat mengembalikan seluruh hak yang dimilikinya.
"Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk berdiskusi dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee.
Sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.
"Buy back dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen, sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar," jelasnya.