Ramadan

PO Bus di Terminal Bayangan Cimanggis Bakal Berhenti Beroperasi Gara-gara Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran dari pemerintah berdampak pada operasional perusahaan otobus (PO) di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat.

Warta Kota/Rizki Amana
Bus-bus AKAP mangkal di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/4/2021), dampak dari larangan mudik Lebaran dari Pemerintah. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Larangan mudik Lebaran dari pemerintah berdampak pada operasional perusahaan otobus (PO) di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasalnya,  bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bayangan Cimanggis tersebut sepi calon penumpang.

Erwin (45), agen penjual tiket PO Blue Star mengatakan, larangan mudik tersebut berimbas pula terhadap penghentian penjualan tiket dan perjalanan bus. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan perusahaan busnya karena penumpang sepi akibat larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah.

"Kita ada edaran dari kantor itu berhenti (operasional-Red) tanggal 5 (Mei 2021) terakhir penjualan tiket dan perjalanan," kata Erwin saat ditemui di Terminal Bayangan Cimanggis, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: VIDEO Akibat Larangan Mudik Terminal Bayangan Cimanggis Sepi, Warga Sudah Mudik di Awal Puasa

Baca juga: Wahidin Halim Instruksikan Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten Sosialisasikan Larangan Mudik

Hal yang sama juga bakal diberlakukan PO Murni Jaya di Terminal Bayangan Cimanggis

Agen penjual tiket PO Murni Jaya, Dadang (47), mengatakan, penghentian operasional dilakukan karena penjualan tiket tak laku. 

Penjualan tiket bus dan operasional bus dihentikan mulai 5 Mei 2021. Kemudian, penjualan tiket bus dilakukan lagi pada 18 Mei 2021.

"Jadi tanggal 5 (Mei 2021) terakhir semua penjualan dan jalan semua terakhir," kata Dadang di Terminal Bayangan Cimanggis.

Dia berharap, Pemerintah Indonesia dapat memikirkan nasib para awak bus yang terkatung-katung saat situasi dan kondisi pandemi Covid-19. 

"Kami berharap normal kaya dulu saja, kita percaya ada penyakit tapi harapannya kita normal-normla saja."

"Kalau kerja kaya kita kan hari ini enggak ada perjalanan enggak makan begitu, karena kita enggak punya gaji," kata Dadang.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Baru, Perketat Larangan Mudik Mulai 22 April-5 Mei 2021

Baca juga: Pemkot Bekasi Godok Aturan SIKM Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Siapkan Penyekatan di Beberapa Titik

PPKM diperpanjang

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Wahidin meminta seluruh bupati dan wali kota untuk secepatnya melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran kepada masyarakat 

Larangan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu, Wahidin menginstruksikan bupati/wali kota mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Instruksi gubernur itu sebagai lanjutan dari diberlakukan PPKM Mikro mulai 20 April-3 Mei tersebut.

Dalam aturan disebutkan bahwa jika masyarakat melakukan pelanggaran peniadaan mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Kemenhub: Jangan Dibayangkan Larangan Mudik tidak Ada Kendaraan yang Melintas

Baca juga: Pemkot Bekasi Godok Aturan SIKM Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Siapkan Penyekatan di Beberapa Titik

Menurut Wahidin, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan dikarantina.

Mereka dikarantina di posko desa/posko Kelurahan  selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut," tutur Wahidin Halim, Kamis  (22/4/2021).

Dia juga memerintahkan bidang perhubungan dan Satuan PP untuk melakukan penguatan, pengendalian.

Serta pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing.

Kegiatan itu dilakukan personel gabungan TNI dan POLRI selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Baca juga: Sosialisasi Larangan Mudik, Sopir Truk Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Tak Bawa Penumpang Gelap

Baca juga: PO Safari Dharma Raya Tetap Jualan Tiket Hingga Tanggal 5 Mei 2021 Jelang Larangan Mudik

Wahidin juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan  BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Selain itu, keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Serta berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan.

Tempat-tempat yang diawasi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri antara lain pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

"Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam sepertj banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus," ucapnya.

Baca juga: Kampanyekan Larangan Mudik Lebaran, Sandiaga Uno Ajak Musisi-Seniman & Budayawan Jadi Agen Perubahan

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Sejumlah PO Bus di Ciputat Kompak Naikkan Tarif

Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Wahidin menginstrusikan untuk melakukan upaya lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga.

Terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar. 

Dalam instruksi juga disebutkan, kabupaten/kota diperbolehkan untuk  mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Syarat itu sejauh tidak bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan kementerian atau lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
 

A

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved