Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Godok Aturan SIKM Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Siapkan Penyekatan di Beberapa Titik

Pemkot Bekasi tengah mempersiapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang terpaksa harus berpergian saat larangan mudik berlaku.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Max Agung Pribadi
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi tengah mempersiapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang terpaksa harus berpergian saat larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, SIKM wajib dikatungi sesorang apabila hendak pergi ke luar wilayah aglomerasi selain Jabodetabek.

"Ada SIKM, ada kita sedang mempersiapkan, ini nanti yang sedang di godok oleh teman-teman dishub," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Walau Ada Kebijakan Larangan Mudik, Harga Tiket PO Bus Naik Jelang Lebaran, Berikut Tanggapan IPOMI

Pihaknya juga bakal melakukan pengecekan kendaraan-kendaraan yang ditengarai hendak melakukan perjalanan mudik 6-17 Mei.

Penjagaan akan dilakukan di beberapa titik bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

"Pak Kapolres menugaskan Kasatlantas dan Dishub dengan jaringan teman kita di Forkompinda, paling kan pintu-pintunya kita juga enggak bisa di tol, pintu-pintu nya paling kita perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, ini untuk yang keluar ke sana (Jabodetabek) ya," tuturnya.

Baca juga: Antisipasi Larangan Mudik Lebaran, Polres Bogor Lakukan Penyekatan di Tujuh Titik Perbatasan

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, pihaknya akan membebaskan merela dari aturan SIKM.

"Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM," ungkap Rahmat. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved