Larangan Mudik

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Baru, Perketat Larangan Mudik Mulai 22 April-5 Mei 2021

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang memperketat perjalanan orang selama Bulan Ramadan.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas gabungan mslakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). 
  • Larangan mudik diperketat dengan pengaturan syarat perjalanan jarak jauh lewat darat.
  • Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
  • Mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Dalam Addendum SE itu disebutkan pemerintah akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 16 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.

Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews pada Kamis (22/4/2021), tujuan adanya addendum SE ini sebagai upaya dalam mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.

Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.

Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Selain itu, pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Ketentuan perjalanan

Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved