Berita Bekasi
Disnaker Kota Bekasi Bakal Bikin Posko Pengaduan THR, Perusahaan Harus Tetap Berikan THR
Posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) akan didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro |
"Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan, diperbolehkan (tidak diberi full) sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan," kata Ika, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja Resmi Buka Posko THR 2021 Terima Pengaduan Lewat Online dan Offline
Baca juga: Kabar Terbaru THR PNS 2021, Gaji ke-13 Hingga Rincian yang akan Diterima Golongan I - IV
Keringanan pemberian THR masih diperbolehkan tidak diberikan secara penuh karena masih banyak perusahaan terkena dampak Covid-19.
Namun, kata Ika, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
"Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19," ujarnya.
Dampak Covid-19 membuat pengusaha harus menyelesaikan persoalan ketidakseimbangan keuangannya.
"Tapi bukan berarti (THR) tidak diberikan. Haknya tetap ada. Hak THR harus ada," katanya.
Baca juga: Kadin Kota Tangsel Sebut Jumlah Perusahaan yang Masih Mampu Berikan THR Karyawan Hanya 20 Persen
Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Minta Perusahaan Laporkan Kemampuan Pembayaran THR H-10 Hari Raya Idul Fitri
Ika mengimbau agar pengusaha berpegang teguh pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat edaran itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1.
Namun dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan.