Berita Tangerang
Disnaker Kota Tangsel Minta Perusahaan Laporkan Kemampuan Pembayaran THR H-10 Hari Raya Idul Fitri
Sukanta menjelaskan nantinya para perusahaan tersebut wajib melaporkan kemampuan atau ketidakmampuan pembayaran THR kepada karyawannya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Pemberian THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagkerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta mengaku pihaknya telah mensosialisasikan surat edaran dari Kemenaker tersebut.
Bahkan demi teralisasinya pembayaran THR, pihaknya turut mengeluarkan surat edaran terkait oembayaran THR bagi perusahan yang ada di wilayah kerjanya.
Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Buka Pengaduan Terhadap Karyawan atau Buruh yang Tak Dapat THR
Baca juga: Kadin Kota Tangsel Sebut Hanya 20 Persen Bidang Usaha yang Mampu Membayar THR pada Tahun Ini
Menurutnya dalam surat edaran tersebut mengatur bagi perusahaan untuk melaporkan kemampuannya membayar THR dalam kurun waktu 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami sekarang sedang buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Apabila yang ada berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan silakan memberitahukan ke kami 10 hari sebelum THR lebaran. Hari ini baru diedarkan," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR Keagamaan
Baca juga: Bank Indonesia Dorong UPK Rp 75 Ribu Jadi Angpao THR Lebaran, Jangan Cuma Jadi Koleksi
Sukanta menjelaskan nantinya para perusahaan tersebut wajib melaporkan kemampuan atau ketidakmampuan pembayaran THR kepada karyawan dan buruhnya.
Kata ia jika sejumlah perusahaan tidak melapor, pihaknya menilia perusahaan tersebut terkategori mampu membayar THR pada tahun ini.
"Baru nanti mereka akan melaporkan. Yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup satu bulan," pungkasnya. (m23)