Berita Bekasi
Disnaker Kota Bekasi Bakal Bikin Posko Pengaduan THR, Perusahaan Harus Tetap Berikan THR
Posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) akan didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) akan didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Rencana penyediaan layanan posko pengaduan THR itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti.
Posko tersebut akan bekerjasama dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat sebagai sarana tempat menampung aspirasi pekerja yang pemberian THR-nya ditunda perusahaan.
"Kadisnaker provinsi menyampaikan agar membuka posko dan kita bersama-sama mengawasi, karena untuk pengawasannya ada pada pengawas tenaga kerja," Ika Indah Yarti, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kejutan Lebaran pada PNS Berupa Alokasikan THR Sebesar Rp 45,4 Triliun
Baca juga: Ekonomi Lemah, Disnaker Kota Bekasi Imbau Perusahaan Diskusi dengan Karyawan Soal THR Lebaran
Menurut dia, Kota Bekasi masuk dalam pengawas ketenagakerjaan wilayah 2.
"Jadi nanti dengan pengawas provinsi yang ada di Bekasi," kata Ika lagi
Pengaduan dari pekerja akan disampaikan kepada pengawas kemudian ditindaklanjuti dengan cara melakukan pendampingan untuk menengahi karyawan dan pengusaha.
"Nanti saya tindak lanjuti langsung kepada pengawas ketenagakerjaan dan kita bersama melakukan pengawasan. Ini kan harus ada perjanjian bersama dan kesepakatan," ucapnya.
Kesepakatan yang dilakukan adalah terkait kewajiban para pengusaha untuk tetap memberikan THR kepada pekerjanya.
Hal itu sesuai SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga: THR Sebagai Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring
Menurut Ika, pemberian THR masih bisa dinegosiasikan terkait waktu pemberian beserta besaran THR yang akan diberikan.
"Kalau pun nanti ada misalnya ada perusahaan yang tidak mampu membayar full, yang penting ada kesepakatan, itu saja. Intinya THR itu wajib diberikan," kata Ika.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengimbau perusahaan di Kota Bekasi mengutamakan diskusi dengan karyawan terkait pembayaran THR.
Diskusi soal THR antara perusahaan dan karyawan dinilainya sangat penting mengingat kondisi perekonomian belum stabil imbas pandemi Covid-19.
Tujuannya, kata Ika, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pengusaha maupun karyawan.