Hari Raya Idul Fitri

Ekonomi Lemah, Disnaker Kota Bekasi Imbau Perusahaan Diskusi dengan Karyawan Soal THR Lebaran

Ekonomi Lemah, Disnaker Kota Bekasi Imbau Perusahaan Diskusi dengan Karyawan Soal THR Lebaran. Berikut Selengkapnya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Surya
Ilustrasi THR PNS 2021, termasuk gaji ke-13 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengimbau kepada perusahaan di Kota Bekasi untuk mengutamakan diskusi dengan para karyawan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Langkah diskusi dinilainya sangat penting, mengingat kondisi perekonomian yang belum stabil imbas covid-19.

Tujuannya agar tak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pengusaha maupun karyawan.

"Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan, diperbolehkan (tidak diberi full) sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan," kata Ika saat dikonfirmasi pada Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO dan Kandangkan Bus di Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya

Adapun keringanan dalam pemberian THR masih diperbolehkan untuk tidak diberikan secara penuh mengingat masih banyak perusahaan yang masih terdampak Covid-19.

Namun, Ika menegaskan agat setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

"Kalau tidak memberikan (THR) tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19. Karena Covid pengusaha masih ada persoalan-persoalan ketidakseimbangan keuangannya jadi itu diperbolehkan sebagaimana surat edaran. Tapi bukan berarti tidak diberikan. Haknya tetap ada. Hak THR harus ada," ungkapnya.

Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Ika mengimbau agar para pengusaha berpegang teguh pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1, dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved