Berita Jakarta

Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO dan Kandangkan Bus di Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya

Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO Bus hingga Kandangkan Kendaraan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, tidak jauh dari Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terminal bayangan yang berada di Jalan Ciputat Raya, tidak jauh dari Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan segera menertibkan Perusahaan Otobus (PO) bus sekaligus mengandangkan kendaraan.

Hal tersebut tegas disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

Diakuinya, instruksi penertiban yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji telah ditindaklanjuti pihaknya bersama Suku Dinas (SUdin) Perhubungan Jakarta Selatan.

Petugas gabungan katanya telah merapatkan permasalahan tersebut.

Selain itu, pihaknya pun telah bertemu dengan pengelola lahan bekas SPBU Pertamina yang diketahui dijadikan terminal bayangan oleh puluhan PO, di antaranya PO Bus Sudiro Tungga Jaya, PO Bus Tivi D, PO Bus Rosalia Indah, PO Bus Putra Mulya dan lainnya.

"Sudah dirapatkan oleh Dinas Perhubungan, itu melibatkan Sudin dan Satpel wilayah, kami juga sudah ingatkan pemilik bangunan agar di sana tidak dijadikan sebagai terminal bayangan," ungkap Ujang Harmawan dihubungi pada Senin (19/4/2021).

Dalam pertemuan dengan pihak pengelola lahan bekas SPBU Pertamina, diketahui PO Bus secara liar menjadikan lahan itu sebagai terminal bayangan. 

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Pihak pengelola katanya beralasan tidak pernah meminta pengurus PO Bus untuk menjadikan lahan sebagai lokasi menaikkan atau menurunkan penumpang.

Terkait hal tersebut, pihaknya kini masih menyampaikan peringatan agar lahan tersebut tidak kembali dijadikan sebagai terminal bayangan.

Pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan adanya pelanggaran.

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

"Kalau penindakannya nanti (Sudin dan Dinas) Perhubungan kita akan berkoordinasi, karena pelanggarannya jelas, mulai dari Undang-undang Lalu Lintas sampai Perda Ketertiban Umum, begitu juga dengan larangan mudik dari pemerintah pusat," papar Ujang Harmawan.

Bersamaan dengan langkah pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta diungkapkan Ujang masih melakukan pemeriksaan perizinan, seperti Izin Trayek hingga Surat Kelengkapan Kendaraan. 

Penyekatan pun katanya akan dilakukan, yakni lewat penempatan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI dan Polri di terminal bayangan.

"Kalau terminal bayangan itu sudah jelas tidak ada perizinannya, karena menaikkan dan menurunkan penumpang hanya bisa di terminal yang sudah ditentukan," jelas Ujang Harmawan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved