Pelecehan
Pegawai Korban Pelecehan dan Kekerasan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Diancam, LPSK Angkat Suara
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan siap melakukan perlindungan atas RDA korban peecehan kepala SPPG di Bekasi karena kini diduga diancam
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jatiasih, Bekasi, terhadap pegawainya RDA (28) terus berlanjut setelah korban mengaku diancam oleh pelaku
- LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada RDA jika ditemukan bukti kuat adanya ancaman
- Polisi telah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV, visum, dan pemanggilan saksi, guna menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, terhadap pegawai perempuannya, masih berlanjut.
Belakangan korban, RDA (28) mengaku diancam pelaku karena sudah membuat laporan ke polisi dan menyebar rekaman CCTV dugaan pelecehan.
Kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara menanggapi perkara tersebut.
Baca juga: Lapor Polisi, Terduga Korban Pelecehan dan Kekerasan Kepala SPPG Bekasi Diancam Pelaku
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan terkait adanya dugaan pengancaman terhadap korban RDA oleh pelaku, KP (29), pihaknya siap melakukan perlindungan atas RDA.
Apalagi kata dia jika ditemukan sejumlah faktor dan bukti kuat adanya dugaan ancaman.
"Sepanjang itu memenuhi prosedur, siapapun, dimanapun merupakan hak nya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," kata Wawan, Rabu (5/11/2025).
Wawan menjelaskan pada prinsipnya LPSK akan melakukan perlindungan jika adanya proses hukum, lalu yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil.
Lalu mengenai perkara yang melibatkan RDA dan KP, dirinya akan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada masing-masing pihak.
"Syarat formil itu kaitannya dengan identitas, kronologis, dan Laporan Polisi (LP), kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terduga korban, Muhammad Irfan Akbar membeberkan fakta baru.
Irfan mengatakan fakta itu terkait adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada RDA oleh KP.
"Pengakuan RDA, ia diancam oleh KP akan dipukul, ancaman itu melalui pesan singkat," kata Irfan, dikutip Senin (3/11/2025).
Hanya saja Irfan menjelaskan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terkait sejumlah fakta perkara.
"Kami akan tetap tunggu langkah hukum," jelasnya.
| Polisi Panggil Pelapor dan Terlapor Kasus Pelecehan di SPPG Bekasi |
|
|---|
| Terekam CCTV Lakukan Pelecehan ke Pegawai, Kepala SPPG di Bekasi Tetap Bantah |
|
|---|
| Polisi Proses Hukum Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi ke Pegawai yang Terekam CCTV, Korban Trauma |
|
|---|
| Terekam CCTV dan Viral, Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan Pegawai |
|
|---|
| Remaja Putri di Palmerah Jakbar Jadi Korban Pelecehan saat Tidur, Pelaku Anggota Karang Taruna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LPSK-SIAP-LINDUNGI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.