Pelecehan

Pegawai Korban Pelecehan dan Kekerasan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Diancam, LPSK Angkat Suara

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan siap melakukan perlindungan atas RDA korban peecehan kepala SPPG di Bekasi karena kini diduga diancam

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
LPSK SIAP LINDUNGI - Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan pihaknya siap melakukan perlindungan khusus ke RDA, pegawaui SPPG di Bekasi yang mendapat pelecehan dan kekerasan dari Kepala SPPG. Bahkan belakangan RDA mendapat pengancaman karena melaor polisi dan membuka kasus ini ke pubklik. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jatiasih, Bekasi, terhadap pegawainya RDA (28) terus berlanjut setelah korban mengaku diancam oleh pelaku
  • LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada RDA jika ditemukan bukti kuat adanya ancaman
  • Polisi telah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV, visum, dan pemanggilan saksi, guna menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan tersebut.

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --  Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, terhadap pegawai perempuannya, masih berlanjut.

Belakangan korban, RDA (28) mengaku diancam pelaku karena sudah membuat laporan ke polisi dan menyebar rekaman CCTV dugaan pelecehan.

Kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara menanggapi perkara tersebut.

Baca juga: Lapor Polisi, Terduga Korban Pelecehan dan Kekerasan Kepala SPPG Bekasi Diancam Pelaku

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan terkait adanya dugaan pengancaman terhadap korban RDA  oleh pelaku, KP (29), pihaknya siap melakukan perlindungan atas RDA.

Apalagi kata dia jika ditemukan sejumlah faktor dan bukti kuat adanya dugaan ancaman.

"Sepanjang itu memenuhi prosedur, siapapun, dimanapun merupakan hak nya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," kata Wawan, Rabu (5/11/2025).

Wawan menjelaskan pada prinsipnya LPSK akan melakukan perlindungan jika adanya proses hukum, lalu yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil.

Lalu mengenai perkara yang melibatkan RDA dan KP, dirinya akan terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada masing-masing pihak. 

"Syarat formil itu kaitannya dengan identitas, kronologis, dan Laporan Polisi (LP), kemudian syarat materil ada ancaman disitu, keterangan, analisis medis dan rekam jejak," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terduga korban, Muhammad Irfan Akbar membeberkan fakta baru.

Irfan mengatakan fakta itu terkait adanya dugaan ancaman yang ditujukan kepada RDA oleh KP.

"Pengakuan RDA, ia diancam oleh KP akan dipukul, ancaman itu melalui pesan singkat," kata Irfan, dikutip Senin (3/11/2025).

Hanya saja Irfan menjelaskan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terkait sejumlah fakta perkara.

"Kami akan tetap tunggu langkah hukum," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved