Kadin Kota Tangsel Sebut Jumlah Perusahaan yang Masih Mampu Berikan THR Karyawan Hanya 20 Persen
Arsa menuturkan hingga saat ini pihaknya mencatat sebesar 20 persen bidang usaha di Kota Tangsel masih beroperasi di tengah pandemi covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT --- Pihak Kamar Dagang dan Industri Kota Tangerang Selatan mendorong para perusahaan dapat menyesuaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Hali itu menyesuaikan aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh sesuai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Pada prinsipnya kalau perusahaan ini berjalan dengan baik, itu diwajibkan. Tapi di Tangsel ini kan perusahaan kita itu banyak bergerak di bidang jasa, yang mana hampir 80 persen terkena dampak covid-19," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Tangerang Selatan (Kadin Kota Tangsel) Bidang Hukum dan Perpajakan, Arsa Wardana saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Arsa menuturkan hingga saat ini pihaknya mencatat sebesar 20 persen bidang usaha di Kota Tangsel masih beroperasi di tengah pandemi covid-19.
Menurutnya 20 persen bidang usaha tersebut tercatat mampu membayar THR kepada para karyawan.
Kendati mampu membayar THR bagi karyawannya, pihaknya meminta bidang usaha tersebut mampu memberikan secara utuh sesuai dengan aturan yang ada.
"Sebetulnya sih kita sama-sama bijak menyikapi karena situasi pandemi kan bukan maunya kita tapi sudah tercipta oleh alam. Jadi baik pekerja maupun pengusaha ya sama-sama bisa menimbang rasa lah sama-sama hadapi covid," kata Arsa.
"Dan kami minta kawan-kawan yang masih beroperasi dengan baik wajib memberikan THR satu bulan gaji lah minim minimnya 2/3 lah," sambungnya.
Berikan surat edaran
Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mensosialisasikan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Bahkan, kata Kepala Dinas Ketenagkerjaan Kota Tangsel, Sukanta, demi teralisasinya pembayaran THR, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR bagi perusahan yang ada di wilayahnya.
Menurutnya dalam surat edaran tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan kemampuannya membayar THR kepada Disnaker 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami sekarang sedang buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Apabila ada berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan silakan memberitahukan ke kami sepuluh hari sebelum lebaran. Hari ini (surat) baru diedarkan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Sukanta menjelaskan nantinya para perusahaan tersebut wajib melaporkan kemampuan atau ketidakmampuan pembayaran THR kepada karyawan dan buruhnya.
Jika ada perusahaan yang tidak melapor, maka kata Sukanta, pihak menganggap perusahaan tersebut mampu membayar THR tahun ini.
"Yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup satu bulan," pungkasnya.