Berita Bekasi
Disnaker Kota Bekasi Bakal Bikin Posko Pengaduan THR, Perusahaan Harus Tetap Berikan THR
Posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) akan didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) akan didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Rencana penyediaan layanan posko pengaduan THR itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti.
Posko tersebut akan bekerjasama dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat sebagai sarana tempat menampung aspirasi pekerja yang pemberian THR-nya ditunda perusahaan.
"Kadisnaker provinsi menyampaikan agar membuka posko dan kita bersama-sama mengawasi, karena untuk pengawasannya ada pada pengawas tenaga kerja," Ika Indah Yarti, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kejutan Lebaran pada PNS Berupa Alokasikan THR Sebesar Rp 45,4 Triliun
Baca juga: Ekonomi Lemah, Disnaker Kota Bekasi Imbau Perusahaan Diskusi dengan Karyawan Soal THR Lebaran
Menurut dia, Kota Bekasi masuk dalam pengawas ketenagakerjaan wilayah 2.
"Jadi nanti dengan pengawas provinsi yang ada di Bekasi," kata Ika lagi
Pengaduan dari pekerja akan disampaikan kepada pengawas kemudian ditindaklanjuti dengan cara melakukan pendampingan untuk menengahi karyawan dan pengusaha.
"Nanti saya tindak lanjuti langsung kepada pengawas ketenagakerjaan dan kita bersama melakukan pengawasan. Ini kan harus ada perjanjian bersama dan kesepakatan," ucapnya.
Kesepakatan yang dilakukan adalah terkait kewajiban para pengusaha untuk tetap memberikan THR kepada pekerjanya.
Hal itu sesuai SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga: THR Sebagai Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring
Menurut Ika, pemberian THR masih bisa dinegosiasikan terkait waktu pemberian beserta besaran THR yang akan diberikan.
"Kalau pun nanti ada misalnya ada perusahaan yang tidak mampu membayar full, yang penting ada kesepakatan, itu saja. Intinya THR itu wajib diberikan," kata Ika.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengimbau perusahaan di Kota Bekasi mengutamakan diskusi dengan karyawan terkait pembayaran THR.
Diskusi soal THR antara perusahaan dan karyawan dinilainya sangat penting mengingat kondisi perekonomian belum stabil imbas pandemi Covid-19.
Tujuannya, kata Ika, agar tak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pengusaha maupun karyawan.
"Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan, diperbolehkan (tidak diberi full) sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan," kata Ika, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja Resmi Buka Posko THR 2021 Terima Pengaduan Lewat Online dan Offline
Baca juga: Kabar Terbaru THR PNS 2021, Gaji ke-13 Hingga Rincian yang akan Diterima Golongan I - IV
Keringanan pemberian THR masih diperbolehkan tidak diberikan secara penuh karena masih banyak perusahaan terkena dampak Covid-19.
Namun, kata Ika, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
"Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19," ujarnya.
Dampak Covid-19 membuat pengusaha harus menyelesaikan persoalan ketidakseimbangan keuangannya.
"Tapi bukan berarti (THR) tidak diberikan. Haknya tetap ada. Hak THR harus ada," katanya.
Baca juga: Kadin Kota Tangsel Sebut Jumlah Perusahaan yang Masih Mampu Berikan THR Karyawan Hanya 20 Persen
Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Minta Perusahaan Laporkan Kemampuan Pembayaran THR H-10 Hari Raya Idul Fitri
Ika mengimbau agar pengusaha berpegang teguh pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat edaran itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Pemerintah juga memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan terdampak Covid-19 membayar THR maksimal H-1.
Namun dengan catatan telah melakukan dialog dan kesepakatan dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan.