Lebaran
Kementerian Tenaga Kerja Resmi Buka Posko THR 2021 Terima Pengaduan Lewat Online dan Offline
Menaker Ida Fauziah resmi membuka Posko THR 2021 untuk menerima laporan dari masyarakat yang bekerja namun tidak menerima THR.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang Lebaran, Kementerian Tenaga Kerja membuka posko laporan Tunjangan Hari Raya atau posko THR 2021 untuk memantau perusahaan tidak membayarkan kewajibannya.
Menaker Ida Fauziah resmi membuka Posko THR 2021 untuk menerima laporan dari masyarakat yang bekerja namun tidak menerima THR.
Dikutip Wartakotalive.com dari akun resmi Kemnaker, Selasa (20/4/2021), Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.
"Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring. Ibu Ida tadi pastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan," ujar Ida Fauziah.
Baca juga: THR untuk Pekerja, ASN dan TNI/Polri, Airlangga Hartarto Pastikan Diberikan Sebelum Lebaran 2021
Baca juga: Ini Kata FORKABI Kalau Ada Anggotanya yang Minta THR Idul Fitri 2021
Semua unit di Kemnaker dilibatkan dalam posko. Begitupun teman-teman representasi serikat pekerja/buruh dan pengusaha yang termasuk dalam DEPENAS diminta untuk memantau posko ini.
Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja). Ibu Ida juga meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.
Keberadaan posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Bila ada permasalahan bisa menghubungi call center Posko THR di 1500-630.
Atau Posko tatap muka di PTSA Kemnaker di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, gedung B lantai 1. Posko ini buka dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Bisa juga menghubungi: bantuan.Kemnaker.go.id
Kapan cair?
THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan THR keagamaan bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Sementara itu THR bagi PNS tahun ini, disebutkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.
THR bagi PPPK Apabila THR bagi PNS sudah menemui kejelasan, yaitu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, bagaimana dengan THR bagi PPPK?