Ujaran Kebencian

Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

serambi indonesia
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, usai mengaku nabi ke-26. Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.

"Benar, kita koordinasi dengan Imigrasi."

Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Jokowi: Saya Dukung Riset

"Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menyampaikan, pencabutan paspor tersebut bertujuan mempersulit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di Jerman.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ucapnya.

Baca juga: Minta Polemik Vaksin Nusantara Dihentikan, Jokowi: Ini Kok Malah Politikus dan Lawyer yang Ngurusin?

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta Jozeph Paul Zhang menaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia

"Dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 April 2021: Suntikan Dosis Pertama Tembus 11.101.291 Orang

"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia," tegas Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.

Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 April 2021: 5.549 Pasien Positif, 6.728 Sembuh, 210 Meninggal

Sedangkan asas nasionality adalah asas di mana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

"Nah, ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Itu asas nasionality namanya," jelas Ahmad.

Baca juga: Kementerian Kominfo Pastikan 7 Konten di Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sudah Diblokir

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap menaati aturan hukum di Indonesia, meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah, sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C, itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai."

"Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," bebernya.

Tersangka

Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu

Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Masih Banyak Lansia Takut dan Sungkan Ikut Vaksinasi Covid-19

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."

Baca juga: Menkes: Rebutan Vaksin di Dunia Makin Keras, Alhamdulillah Indonesia Punya Empat Sumber

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Berada di Jerman

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."

Baca juga: Minta Ilmuwan Diskusi Pro Kontra Vaksin Nusantara, Menkes: Masa yang Debat Pemred dan Politisi?

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.

Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.

Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.

Tinggalkan Indonesia pada 2018

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."

Baca juga: Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan

"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Mengenai tindak lanjut atas Joseph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."

Baca juga: Ogah Komentari Polemik Vaksin Nusantara, Menteri Kesehatan: Mendingan Lobi Pfizer

"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: RSPAD Gatot Soebroto Janji Laporkan Efek Samping Vaksin Nusantara kepada BPOM, Ikuti Kaidah Ilmiah

Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."

"Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved