Barang Bukti Suap Pajak Dibawa Kabur Truk, Boyamin Saiman Mau Laporkan Sumber Kebocoran ke Dewas KPK

Boyamin akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK, lantaran ditengarai ada upaya  menghalangi penyidikan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal melaporkan sumber kebocoran operasi pengejaran barang bukti, dalam kasus dugaan suap pajak.

Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama terhambat, usai tim yang menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan tak menemukan barang bukti (Barbuk).

Boyamin menengarai ada dua faktor yang membuat penyidik tak menemukan barang bukti, yakni lantaran kinerja lamban dan ada oknum yang membocorkan informasi terkait operasi tersebut.

Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih, Utang BLBI kepada Negara Hampir Rp 110 Triliun

"Tapi apa pun ini KPK harus memprosesnya menghalangi penyidikan."

"Karena sudah diketahui itu dilarikan oleh truk, bahkan ada fotonya," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).

Boyamin akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK, lantaran ditengarai ada upaya  menghalangi penyidikan.

Baca juga: Cuma 36 Persen Publik Puas dengan Kinerja Wakil Presiden Maruf Amin, Jubir: Namanya Juga Ban Serep

"Saya kawal, kalau tidak diproses saya gugat praperadilan," tegas Boyamin.

Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, satu di antara perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

"Bisa jadi ada oknum orang dalam, dan itu akan saya laporkan resmi ke dewan pengawas segera. Mudah-mudahan Kamis ya," ucap Boyamin.

Baca juga: Gita Wirjawan Ekonom yang Layak Jadi Presiden Versi Survei Kedai Kopi, Rizal Ramli Peringkat Tiga

Jika terbukti ada oknum pembocor informasi di internal KPK, ucap Boyamin, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas.

"Dipidanakan dan dipecat tidak hormat," sambungnya.

Sebab, menurut Boyamin, kejadian itu bisa merusak sistem kinerja di KPK, dan akan timbul saling tidak percaya di internal KPK.

Baca juga: Survei Kedai Kopi: Prabowo Subianto Paling Layak Jadi Presiden 2024, Jokowi Nomor Dua

"Kalau tidak ditindak tegas, orang-orang baik patah semangat dan bisa jadi keluar semua."

"Daya rusaknya KPK bisa bubar," imbuh Boyamin.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cak Imin Dianggap Seperti Tuhan yang Menentukan Semua, 113 DPC Minta PKB Gelar Muktamar Luar Biasa

KPK bakal menampung semua informasi dari masyarakat ataupun pihak lainnya, mengenai keberadaan truk yang berisi barang bukti tersebut.

"Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk (barang bukti)."

"KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi."

Baca juga: JAM Kerja ASN Saat Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Waktu Istirahat di Hari Jumat 60 Menit

"Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Selain menangkap para tersangka, KPK juga akan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pelarian barang bukti dalam perkara ini.

"Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara, tetapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain."

Baca juga: Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Direktur Utama: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim

"Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi, menghalangi, menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli.

Sebelumnya, KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.

Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu, dibawa kabur menggunakan truk.

Baca juga: Gaji Pegawai TMII Dipotong Hingga 40 Persen Selama Pandemi Covid-19, Kecuali yang Urus 3 Bidang Ini

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat."

"Adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel.

"Yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Direktur Utama Bilang TMII Tak Pernah Rugikan Negara

Akan tetapi setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.

"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham

Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198, atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini, tentang ketentuan pasal 21 UU Tipikor."

"Yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," beber Ali.

Baca juga: Besok Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Libur, Beroperasi Hanya Sampai Pukul 14.00 Selama Ramadan

Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.

Baca juga: Ingin TMII Berbasis Konsep 4.0, Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi Publik

KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK, karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ucap Ali.

PT Jhonlin Baratama menjalankan usaha jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.

Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

PT Jhonlin Baratama adalah sebuah anak perusahaan dari Jhonlin Group yang didirikan pada 2003, dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimatan Selatan.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group.

Baca juga: Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp 320 miliar, dengan modal ditempatkan senilai Rp 80 miliar.

Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp 40,8 miliar.

Kemudian, Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp 3,2 miliar. (Dennis Destryawan/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved