Bulan Suci Ramadan

JAM Kerja ASN Saat Bulan Ramadan 1442 Hijriah, Waktu Istirahat di Hari Jumat 60 Menit

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

KOMPAS/DWI BAYU RADIUS
ILUSTRASI: Kementerian PANRB mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) saat Bulan Ramadan 1442 Hijriah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) saat Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu, yang Terlambat Didenda 5 Persen

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama Bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

Baca juga: Darmizal Tuding Sosok Ini yang Jerumuskan SBY Daftarkan Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

Baca juga: Yakin Menang Gugatan Soal AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp 100 M

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden tersebut, tertulis jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selama Bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home), dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Pleidoi Tak Digubris Hakim, Djoko Tjandra Banding Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Juga, mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Baca juga: Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved