Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif."
Baca juga: Belum Dibuka untuk Umum, RPTRA Hanya Digunakan Khusus Jogging Track dan Taman Refleksi
"Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," jelasnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.
"Pada Hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50."
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju
"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.
Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50."
Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta
"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," bebernya.
Sebelumnya, EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono lantas menyampaikan alasan Polri baru sekarang mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.