Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui
Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB."
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawanya tidak tertolong. EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya, terhadap dua polisi lain yang juga menjadi terlapor.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," paparnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.
Baca juga: Gandeng Nazaruddin, Kubu KLB: Kalau Pakaiannya Kotor Ya Dicuci, Kalau Sudah Rapi Kita Pakai Lagi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku baru mengetahui informasi itu, saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terlapor meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan."
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," tuturnya. (Igman Ibrahim)