Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. 3 anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam insiden itu ditetapkan menjadi tersangka, satu orang meninggal saat kecelakaan. 

"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB."

"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, nyawanya tidak tertolong. EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.

"Kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat

Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya, terhadap dua polisi lain yang juga menjadi terlapor.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," paparnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.

Baca juga: Gandeng Nazaruddin, Kubu KLB: Kalau Pakaiannya Kotor Ya Dicuci, Kalau Sudah Rapi Kita Pakai Lagi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku baru mengetahui informasi itu, saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terlapor meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.

"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan."

"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved