Kriminalitas Jakarta

Sudah Beristri dan Punya Anak, Ini Alasan Pria di Kelapa Gading Punya Hobi Masturbasi di Tempat Umum

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan pelaku yang sudah menikah dan memiliki anak tersebut melakukan aksinya itu demi sebuah kepuasan

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPAGADING-- Motivasi pria berinisial MN (43) yang melakukan aksi ekshibisionisme atau mempertontonkan alat vitalnya ke publik terungkap. Hal itu dilakukan hanya untuk kesenangan semata. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan pelaku yang sudah menikah dan memiliki anak tersebut melakukan aksinya itu demi sebuah kepuasan. 

“Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait demgan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang,” ucap Rango, Selasa (6/4/2021). 

Baca juga: Dubes RI untuk China Akui Nasionalisme Membuat Produk Ekspor Indonesia Tak Diminati

Baca juga: Gemar Pamerkan Alat Vital ke Pengguna Jalan, Polisi Ciduk Seorang Pria di Kelapa Gading

Rango menuturkan pelaku sudah melakukan aksi tudak senonoh tersebut sejak lama. Dia mencari lokasi yang ramai untuk memberikan kepuasan memperlihatkan alat vital sembari masturbasi. 

“Pengakuan dari saksi maupun dari orang yang berada di lokasi, terjadi sekitar tahun 2018 tapi tidak dilakukan setiap hari, hanya di jam-jam tertentu,” katanya. 

Polisi memastikan pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dan tidak ada ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan. 

Baca juga: Indonesia Punya Potensi Green Economy Melalui Ekowisata, Tidak Perlu Eksploitasi Alam Besar-besaran

Baca juga: Prof Maruarar sebut Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Wewenang Pemerintah

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak ditemukan gangguan jiwa atau hal-hal lain,” sambung Rango. 

Dilaporkan korban

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading setelah menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan peristiwa bermula saat pelaku yang berhenti di pinggir jalan, memperlihatkan alat vitalnya sembari duduk di atas sepeda motor. 

“Tujuannya memperlihatkan alat vital kepada pengguna jalan maupun orang yang melintas,” ungkap Rango, Selasa (6/4/2021). 

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sambil melakukan masturbasi di depan kedua korban yang diketahui masih di bawah umur.  

Baca juga: Oplos Isi Tabung Gas Sejak Tahun 2018, Dua Pelaku Rugikan Negara Hingga Rp 7 Miliar

Baca juga: VIDEO: Viral Bentrok Ratusan Warga dengan Pekerja Tambang di Bungo Buntut Pemblokiran Akses Jalan

Foto seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Foto seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Namun oleh kedua korban, perbuatan pelaku sempat diabadikan.

Berbekal rekaman video tersebut, pelaku pun berhasil ditangkap. 

“Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut,” ucapnya. 

Ketika itu pelaku ditangkap sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi perihal keberadaan pria yang telah berkeluarga tersebut.  

Baca juga: Bongkar Utang yang Makin Menggunung, Said Didu Sarankan Pemerintah Bertaubat dan Buat Surat Wasiat

Adapun barang bukti yang disita adalah motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.

“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Rango. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved