Kriminalitas Jakarta

Gemar Pamerkan Alat Vital ke Pengguna Jalan, Polisi Ciduk Seorang Pria di Kelapa Gading

Pelaku juga sambil melakukan masturbasi di depan kedua korban yang diketahui masih di bawah umur.  

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPAGADING-- Seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading setelah menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan peristiwa bermula saat pelaku yang berhenti di pinggir jalan, memperlihatkan alat vitalnya sembari duduk di atas sepeda motor. 

“Tujuannya memperlihatkan alat vital kepada pengguna jalan maupun orang yang melintas,” ungkap Rango, Selasa (6/4/2021). 

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sambil melakukan masturbasi di depan kedua korban yang diketahui masih di bawah umur.  

Baca juga: Oplos Isi Tabung Gas Sejak Tahun 2018, Dua Pelaku Rugikan Negara Hingga Rp 7 Miliar

Baca juga: VIDEO: Viral Bentrok Ratusan Warga dengan Pekerja Tambang di Bungo Buntut Pemblokiran Akses Jalan

Foto seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Foto seorang pria berinisial MN (43) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Namun oleh kedua korban, perbuatan pelaku sempat diabadikan.

Berbekal rekaman video tersebut, pelaku pun berhasil ditangkap. 

“Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut,” ucapnya. 

Ketika itu pelaku ditangkap sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi perihal keberadaan pria yang telah berkeluarga tersebut.  

Baca juga: Bongkar Utang yang Makin Menggunung, Said Didu Sarankan Pemerintah Bertaubat dan Buat Surat Wasiat

Adapun barang bukti yang disita adalah motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.

Baca juga: Sudah Beristri dan Punya Anak, Ini Alasan Pria di Kelapa Gading Punya Hobi Masturbasi di Tempat Umum

“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Rango. (jhs)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved