Berita Nasional
Prof Maruarar sebut Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Wewenang Pemerintah
Perkara yang diajukan terhadap Orient dari 3 pemohon disebut diajukan jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polemik mengenai status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, terpilih yakni Orient Riwu Kore, masih terus bergulir.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Maruarar Siahaan mengatakan, sejak lama telah beberapa kali diaspora Indonesia yang berada di luar negeri secara besar-besaran pernah mengorganisasi diri untuk berhimpun dan menyatakan kehendaknya memperoleh perlindungan terhadap mereka yang memiliki keahlian yang tinggi.
Oleh karena itu di antara diaspora itu terpaksa harus memilih menjadi warganegara asing.
"Karena meskipun dengan kualifikasi yang sama, seorang yang non-citizen dibedakan dalam gaji, pendapatan dan segala fasilitas lainnya, ketika dihadapkan kepada pekerjaan dan jabatan yang sama di negeri asing," kata Prof Maruarar Siahaan, SH, MH dalam kesaksiannya terkait gugatan sengketa pilkada polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Selasa (6/4/2021).
Maruarar menyebut, dalam suasana global ketika kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan di luar negeri harus direbut di saat Negara Indonesia tidak mampu menyediaakan lapangan pekerjaan bagi setiap orang, maka para diaspora yang menyatakan kehendaknya membantu Indonesia dalam bidang pendidikan, ketrampilan tehnik dan bisnis lain di luar negeri.
Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua
Baca juga: Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat Digugat ke Mahkamah Konstitusi
"Karena mereka terhambat dengan ketiadaan perlindungan dan kemudahan sebagai warganegara," jelasnya.
Maruarar memaparkan, pertemuan bagi diaspora dua kali di Indonesia yaitu Jakarta dan Bali, pada dasarnya juga telah memperoleh sambutan dari Pemerintah Indonesia, terutama tentang kebutuhan tenaga terampil yang dapat membantu pembangunan Indonesia.
Para diaspora telah memikirkan suatu politik hukum yang dapat mengadosi suatu bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia untuk dapat menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Indoneisa.
"Oleh karena itu dalam semangat perlindungan bangsa, dan untuk memberi kemungkinan membuka kesempatan bahwa para diaspora dapat kembali secara periodik untuk membantu pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu politik hukum yang memungkinkan dual citizenship tersebut, meskipun dengan kehati-hatian," tandasnya.
Baca juga: Gantikan Prameks, Ini Capaian Penumpang KRL Solo-Jogja
Baca juga: Bongkar Utang yang Makin Menggunung, Said Didu Sarankan Pemerintah Bertaubat dan Buat Surat Wasiat
Maruarar menilai, pendidikan dan ketrampilan para diaspora Indonesia yang tetap mencintai Indonesia, seyogianya menjadi semangat untuk melihat kasus sengketa Pilkada Kabutan Sabu Raijua ini secara proporsional.
Dibutuhkan ketenangan berpikir untuk melihat adanya kewarganegaraan asing yang diperoleh sesungguhnya bukan atas kehendak sendiri, melainkan hanya untuk mempertahan kelangsungan hidup di negeri orang.
Lebih lanjut Maruarar mengatakan, meski politik hukum tentang dual citizenship masih jauh dari kesadaran bangsa.
Tetapi seyogianya secara terbatas dapat diawali dengan perumusan konsep kebijakan.
Karenanya, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku dalam penyelenggaran Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, maka meskipun dengan suatu pemikiran tentang persoalan yang menyangkut konstitusi, akan tetapi rule of the games dalam perselisihan atau sengketa pilkada yang menjadi kewenangan MK sifatnya terbatas.
"Politik hukum tentang dual citizenship bagi diaspora yang telah menjadi pemikiran awal untuk keuntungan bersama antara negara yang membutuhkan tenaga terdidik dan terampil kembali secara periodik membantu pembangunan Indonesia dan dipihak lain dibutuhkan untuk menghindari perlakukan yang diskriminatif terhadap diaspora Indonesia di Luar Negeri," paparnya