Selasa, 2 Juni 2026

Pilkada Serentak

Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua

Yasonna mendengar kabar Orient sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat.

Tayang:
(Sumber: akun Facebook Orientriwukore Via Kompas TV)
Orient P Riwu Kore (kiri), Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, punya dua kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama kementerian/lembaga terkait, masih terus mendalami status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Dalam rapat itu, Yasonna mengatakan Orient memiliki status WN AS, dan di saat yang sama masih memegang kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma

"Dia (Orient) memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia."

"Paspor Amerika berakhir 2027, paspor Indonesia (habis) April 2024."

"Permasalahannya adalah, beliau itu menikah dengan WN AS mempunyai anak tentara Amerika dan (sempat) bekerja di proyek strategis di Amerika."

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara

"Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah," ungkap Yasonna.

Selain itu, Yasonna mendengar kabar Orient sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation, renunciation kewarganegaraan Amerika."

Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya

"Tapi, karena Covid katanya nih, karena Covid, belum diproses," beber Yasonna.

Menurut Yasonna, apabila status WNI Orient dibatalkan, kemudian status WN AS juga gugur, Orient bakal menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Yasonna menjelaskan, status stateless, tak dikenal dalam UU Kewarganegaraan.

Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?

Yasonna menyatakan kasus Orient pernah dialami eks Wamen ESDM, Archandra Tahar.

"Karena kalau kami membatalkan dan proses kehilangan WN AS terjadi juga, maka dia (Orient) jadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless," terangnya.

Yasonna menyatakan belum ada keputusan mengenai status kewarganegaraan Orient, lantaran diperlukan kehati-hatian.

Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved