Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag
Menurut Yaqut, semakin banyak doa, maka semakin besar pula kemungkinan doa tersebut dikabulkan.
"Tapi kerangkanya adalah memfasilitasi," papar Yaqut.
Yaqut mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan dalam pendirian rumah ibadah.
"Kita berkomitmen, kita berkomitmen untuk itu."
Baca juga: Ogah Papua Rusuh Lagi, Komnas HAM Desak Polisi Gerak Cepat Tangani Rasisme Terhadap Natalius Pigai
"Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," bebernya.
Meski begitu, Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah.
Sehingga, diperlukan komitmen pemerintah daerah.
Baca juga: Partai Hanura Tegaskan Ambrosius Nababan Bukan Kader Lagi, Pernah Jadi Caleg DPR dari Dapil Papua
"Tapi yang perlu kita ketahui bersama, ini juga terkait dengan pemerintah daerah, komitmen pemerintah daerah."
"Kalau di Kementerian Agama tidak perlu diragukan lagi."
"Pasti kita akan melakukan kerja-kerja yang itu bisa mempermudah bagi setiap umat beragama."
Baca juga: Jokowi Lantik Kapolri Baru pada 27 Januari 2021, Posisi Kabareskrim Wewenang Listyo Sigit Prabowo
"Atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," tegas Yaqut.
Menurut Yaqut, pemerintah wajib memfasilitasi pendirian tempat ibadah.
Dirinya mengatakan terdapat beberapa kendala dalam pendirian tempat ibadah.
Baca juga: DAFTAR 53 Jenazah Korban SJ 182 Teridentifikasi, Hari Ini Tambah Empat
Kendala tersebut bisa berasal dari perilaku intoleran masyarakat, hingga kendala dari pemerintah daerah maupun Kementerian Agama sendiri.
"Banyak faktor-faktornya, bisa jadi karena faktor soal tadi ada pemahaman yang tidak toleran."
"Atau mungkin komitmen pemerintah setempat yang tidak clear soal pendirian tempat ibadah."
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Polisi Janji Terapkan Konsep Presisi
"Dan bisa jadi ada oknum-oknum sendiri di Kementerian Agama, yang apa namanya, membuat perizinan ini sulit," ulas Yaqut.
Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006.
Isinya, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Baca juga: SURAT Perpisahan Mesut Ozil kepada Fans Arsenal: Saya akan Menjadi Gunner Seumur Hidup!
Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Juga, harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
1. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Lebih Cepat, Ambroncius Nababan Pakai Seragam Relawan Pro Jamin
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota. (Fahdi Fahlevi)