Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag
Menurut Yaqut, semakin banyak doa, maka semakin besar pula kemungkinan doa tersebut dikabulkan.
"Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan."
"Dan di sisi lain sebaliknya minta di-drop saja SKB dua menteri ini," ungkap Yaqut.
Terkait dua pendapat ini, Kemenag, menurut Yaqut, sedang melakukan kajian agar memudahkan para pemeluk agama mendirikan tempat ibadah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini
Yaqut berjanji akan menghapus aturan-aturan yang dapat mempersulit pendirian rumah ibadah.
Sebaliknya, Yaqut bakal menambah aturan yang mempermudah para umat beragama.
"Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop."
Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi
"Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah."
"Dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah," tutur Yaqut.
Meski begitu, Yaqut mengatakan aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada.
Baca juga: Pemprov DKI Beli Lahan Makam Pakai Pagu Anggaran Rp 185 Miliar di Lima Lokasi Ini
Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.
"Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur."
"Tidak boleh, menurut pandangan saya, bisa jadi saya keliru."
Baca juga: Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional
"Tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh."
"Saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit, bukan."
"Mengatur ini bukan dalam kerangka mempersulit."
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Masih Sering Sakit Lambung dan Sesak Napas