Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara
Dalam keadaan situasi tidak memungkinkan karena faktor keamanan bisa saja penabrak meninggalkan TKP. Namun harus dengan segera melaporkan kejadian.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - MFH pria pengendara Toyota Fortuner yang menabrak dan menodongkan pistol pengendara motor di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari terancam pidana.
Bahkan akibat perbuatannya itu MFH pengendara Fortuner terancam hukuman 3 tahun penjara.
Di mana MFH tidak memberikan pertolongan terhadap korban setelah menabraknya.
Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto.
"Dalam keadaan situasi tidak memungkinkan karena faktor keamanan bisa saja penabrak meninggalkan TKP. Namun harus dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto ketika dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (2/4/2021).
Namun, lanjutnya, jangan kemudian malah menunjukan sikap perilaku atau perbuatan yang dapat berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum baru.
Pengemudi Fortuner di Duren Sawit yang mengacungkan senjata api setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, merupakan pelanggaran hukum .
"Baik yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maupun Tentang kepemilikan Senjata Api ( bisa dichek tentang keabsahan memegang Senjata Api )," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Didalam Undang - Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ bahwa sudah diatur secara eksplisit bagi setiap orang yg terlibat dalam.kecelakaan lalu lintas.
Pasal 231
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas wajib :
a.menghentikan kendaraan yg dikemudikannya.
b.memberi pertolongan kepada korban.
c.melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d.memberikan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
(Jangan melarikan diri kemudian tdk melapor ).
Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 312 Undang - Undang No 22 th 2009.
Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisisian Negera RI terdekat tanpa alasan yang patut dipidana.
Dengan pidana Penjaran paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
Kemudian tentang perilaku pengemudi yang mengacungkam Senjata setelah kejadian tentang legalitas Kepemilikan Senpi.
Menyerahkan Diri
Seorang pria yang menodongkan pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari dan sempat viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia membenarkan ada peristiwa seorang pria yang menodongkan senjata berupa pistol kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Namun demikian pria yang melakukan aksi koboi jalanan tersebut tak lama setelah peristiwa yang viral di media sosial itu lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian,” ucap Rensa, Jumat (2/4/2021).
Pelaku yang tercatat tinggal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur tersebut menyerahkan diri bersama dengan pengacaranya.
“Inisial dari terduga pelaku yakni MFH, pekerjaan wiraswasta,” sambung Rensa.
Acungkan Pistol
Diberitakan Sebelumnya, aksi koboi seorang pria kemudikan Toyota Fortuner saat menabrak wanita pengendara motor, di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) dini hari.
Pria itu menabrak dua wanita berkendara motor, namun justru mengacungkan pistol ketika hendak diminta pertanggungjawaban.
Pria yang mengacungkan pistol itu pun langsung kabur meski telah diadang warga.
Baca juga: Tak Percaya Akibat hanya Tersambar Petir, Pengamat Ini Sebut Kilang Minyak Balongan Diduga Dibakar
Baca juga: Miris! Desa Sukamaju Bogor hingga kini tak Memiliki Kantor Desa, Kades Ini Rela Gunakan Rumahnya
Informasi itu dibagikan melalui akun Instagram @jurnalwarga.
"TABRAK MOTOR, PENGENDARA FORTUNER MALAH MARAH LALU TODONGKAN PISTOL KE PENGENDARA MOTOR DAN WARGA DI PEREMPATAN BALADEWA DUREN SAWIT," tulisnya.
Penodongan pistol, lanjutnya berawal dari kecelakaan antara mobil Fortuner warna hitam dan Honda Vario bernomor pelat AD 2471 ASF.
Saat itu, pengendara Fortuner melaju dari arah Pondok Kopi ke arah Jatinegara.
Kemudian, motor Vario melaju dari arah Jembatan Kelurahan 4 melaju ke arah Jalan Baladewa.
“Pengendara mobil Fortuner diduga di bawah pengaruh alkohol hingga menabrak pengendara motor, dua orang perempuan yang berboncengan. Saat itu, motor dari arah Jembatan Kelurahan 4 sedang lampu hijau,” ujar saksi mata di lokasi, Joni dalam pesan kepada Merekam Jakarta, Jumat (2/4/2021) dini hari.
Pengendara motor kemudian jatuh dan ditolong oleh pengendara lain dan warga. Joni menyebutkan, pengendara Fortuner marah-marah.
“Mobil tidak kabur dan justru malah menantang warga. Dia merasa tidak terima setelah nabrak,” ujar Joni.
Pengendara Fortuner kemudian berbicara dengan nada tinggi kepada sejumlah pengendara motor dan warga.
Tak lama berselang, sang pengendara Fortuner mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkan ke arah orang yang membantu pengendara motor.
“Pengendara Fortuner mengaku tinggal di Permata Hijau. Dia bilang sendiri. Saya juga agak kaget melihat sang pemilik Fortuner mengeluarkan pistolnya,” tambah Joni.
Baca juga: Ahok Buka Suara Terkait Kebakaran Kilang Balongan Indramayu, Sebut Pertamina Begini
Baca juga: Bripka Cornelius Ternyata Sempat Isi Ulang Peluru saat Tembak 4 Orang di Kafe, Termasuk Anggota TNI
Baca juga: MAKIN NEKAT, Video Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Emak-emak di Depok Sampai Cek Nomor Mesin
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas, Ketika Mudik Lebaran Dilarang Namun Wacanakan Turis Asing Boleh Masuk
Pengendara Fortuner terlihat sendirian mengendarai mobil. Ia kemudian langsung pergi setelah mengeluarkan dan menodongkan pistol.
“Jalan ya, gw jalan aja ya. Ya,” teriak pengendara Fortuner.
“Yaudah jalan aja, jalan aja,” balas warga.
Berikut video kejadian tersebut:
Aksi Koboi Oknum Polisi Tembakkan Senjata di Tempat Hiburan Malam
Aksi koboi oknum polisi menembakkan senjatanya di tempat hiburan malam kembali terulang.
Kali ini peristiwa penembakan terjadi di tempat hiburan Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.
Di mana pelaku penembakan disebut-sebut merupakan oknum anggota Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.
Baca juga: Anda Kehilangan Kendaraan? Bisa Cek di Polres Bogor, Ada 134 Unit Hasil Curian yang Diamankan
Baca juga: HATI-HATI! Mabes Polri Sebut Ada Ribuan Pelaku Penipuan Vaksinasi Covid-19 Siap Beraksi,Ini Modusnya
Baca juga: Hati-hati Sunat Laser Berisiko Membuat Alat Kelamin Anak Hitam Akibat Luka Bakar, Ini Penjelasannya
Dikutip dari TribunPekanbaru, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Korbannya adalah wanita berinisial RO (31).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru.
Irjen Agung menyebut, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.
"(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap dia kepada TribunPkanbaru, Sabtu (13/3/2021) sore.
Lanjut Kapolda Riau, penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).
"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," ungkap Irjen Agung.
Lanjut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.
Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.
Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.
"Korban yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter rumah sakit," pungkas Kapolda Riau.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Iya betul," ucap Irjen Argo saat dikonfirmasi langsung tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.
Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.
Kadiv Humas Polri : Oknum Penembak Akan Ditindak Tegas
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Iya betul," ucap Irjen Argo saat dikonfirmasi langsung tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.
Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.
Baca juga: Pangeran Uni Emirat Arab Beri Hadiah Jokowi Masjid Mewah Seluas 3 Hektar di Solo, Ini 4 Faktanya
Baca juga: WOW Proyek RSUD Malingping Senilai Rp2,5 Miliar lewat Penunjukan Langsung, Ini Kata Gubernur Banten
Baca juga: WADUH, Pemuda di Cakung Curi Beha dan Celana Dalam Ibu Muda Tetangganya, Ternyata Dipakai untuk Ini
Kronologi Penembakan
Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Riau berinisial AP (24) berpangkat Bripda, terhadap wanita berinisial RO (31), disebut-sebut berawal dari aplikasi MiChat.
Peristiwa terjadi di depan pintu masuk tempat hiburan Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru.
Informasi yang didapat Tribun, awlanya pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB, oknum polisi itu melakukan memesan wanita melalui aplikasi MiChat.
Lalu datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.
Namun ketika itu, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli kondom.
Akan tetapi Bripda AP yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah.
Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement.
Kemudian Bripda AP mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya.
Akan tetapi DO lari menuju 1 unit mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat hal tersebu, Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya.
Bripda AP lalu menembak ke arah atas, sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan korban.
Mobil yang ditumpangi RO lantas berhenti.
Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit. Saat itu ia masih dalam keadaan sadar.
Terkait kronologi ini, sampai saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya.
Tribun masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di tempat hiburan Grand Dragon, Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.20 WIB dini hari.
Pelaku penembakan disebut-sebut merupakan oknum anggota Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.
Pelaku berinisial AP (24), berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Korbannya adalah wanita berinisial RO (31).
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti terkait apa peristiwa penembakan ini.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono saat dikonfirmasi Tribun tak menampik perihal adanya peristiwa tersebut.
"Yang tangani Polresta Pekanbaru," kata Gatot, Sabtu siang.
"Kalau itu menyangkut pidana yang tangani Satuan Wilayah, dan itu anggota Polda Sumbar," sambung dia lagi.
Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng kepada TNI
Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di lokasi penembakan itu, polisi amankan sejumlah botol minuman keras.
Dengan menggunakan mobil dinas berwarna oranye, Tim Inafis Polda Metro Jaya tiba di lokasi Kamis (25/2/2021) pukul 13.40 WIB.
Dua petugas Inafis langsung menghampiri kafe yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat itu.
Saat memasuki garis kuning, sejumlah aparat polisi dan TNI yang masih berjaga sempat menghampiri tim inafis.
Mereka ditanyai keperluan untuk masuk ke kafe yang sudah diberi garis polisi itu. Setelah 15 menit kemudian mereka diizinkan masuk dengan membuka gembok pagar tralis kafe.
Baca juga: Ini lho Kantor Sandiaga Uno di Bali, Buktikan Program Work From Destination Bisa Berjalan
"Kami disini mau olah TKP kedua. Jadi harap awak media jangan lewati garis kuning ya," ujar seorang tim inafis yang tidak menyebutkan namanya di lokasi kejadian.
Sekira satu jam, sejumlah delapan Tim Inafis melakukan olah TKP.
Mereka keluar dengan dua kardus yang berisi botol minuman keras yang ditaruh di dalam plastik hitam.
Mereka juga memeriksa sebuah motor merah merek Honda Vario dan N-Max berwarna hitam.
Baca juga: Jadi Lokasi Penembakan, Kafe di Cengkareng Selalu Dangdutan Meski PSBB
Seorang tim inafis menyebut akan membawa motor itu ke Mapolsek Kalideres.
Sampai saat ini belum diketahui kedua motor itu milik siapa. Namun diduga satu motor itu milik salah satu korban.
Tim inafis meninggalkan lokasi kejadian pukul 14.22 WIB tanpa memberi keterangan sedikit pun kepada pewarta.
Diketahui sebelumnya tiga orang tewas tertembak di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Ketiganya tewas ditembak oknum aparat kepolisian dari Polsek Kalideres. Tersangka berinisial Bripka CS itu kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Ibu Kota Tak Aman
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) menunjukkan Jakarta semakin tidak aman.
Dalam aksi brutal itu tiga orang tewas ditembak dan satu luka.
"Kami mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta kepada Warta Kota, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki
Menurut Neta, ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot.
"Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19," ujar Neta.
"Kedua, Kapolres kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya," tambahnya.
Aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota Polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi Kamis, 25 Februari 2021, sekira pukul 04.30 WIB, di RM Kafe RT.12/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Baca juga: Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan Tegur Buruknya Kinerja Asuransi ABDA
"Pelaku diduga berinisial CS anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat," katanya.
Sedangkan ketiga korban tewas adalah, SINURAT (Anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), FERI SAUT SIMANJUNTAK (Bar Boy), dan MANIK (Kasir RM Kafe). Yang luka HUTAPEA (Manager RM kafe).
Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. RUSTAM EFFENDI (Bartender RM kafe), SAMSUL BAHRI (Keamanan RM kafe), dan YAKUB MALIK (Keamanan RM kafe).
Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.
Baca juga: Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan
Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000.
Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban SINURAT selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil. Namun saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
"Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng," ujarnya.
Parahnya lagi kata Neta korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.
"Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/JHS/BUM)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kapolda Riau Sebut Oknum Polisi yang Tembak Cewek di Hotel Tinggalkan Tugas Tanpa Izin Pimpinan.
Penulis: Rizky Armanda