Aspirasi warga

Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan Tegur Buruknya Kinerja Asuransi ABDA

Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegur Kinerja Asuransi ABDA. Pasalnya Asuransi ABDA telah lalai memenuhi hak konsumen

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus Harian YLKI, Abadi Tulus 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelayanan buruk Asuransi ABDA terhadap konsumen dinilai Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai pencitraan kinerja perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta untuk menegur Asuransi ABDA yang telah melakukan pelanggaran hak konsumen.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Dirinya menegaskan agar pihak Asuransi ABDA tidak boleh ingkar janji.

Tulus pun meminta agar Asuransi ABDA dapat memenuhi seluruh hak konsumen.

"Pihak ABDA tidak boleh ingkar janji pada konsumennya. Patuhi apa yang sudah menjadi haknya konsumen," ungkap Tulus Abadi dihubungi pada Selasa (23/2/2021).

Sebab dijelaskan Tulus, pelayanan buruk tersebut merupakan bentuk promosi buruk bagi konsumen.

Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak OJK untuk menegur pihak Asuransi ABDA atas buruknya kinerja.

Selain itu, pelayanan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak konsumen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apa yang dilakukan pihak ABDA justru akan menjadi promosi negatif bagi konsumen. OJK harus menegur terhadap kinerja perusahaan asuransi yang melanggar hak konsumen," jelasnya.

Pelayanan Buruk

Pelayanan Asuransi Bina Dana Arta atau lebih dikenal bernama ABDA Insurance buruk.

Pasalnya, klaim kendaraan bermotor yang diajukan sejak tiga tahun lalu tidak kunjung diproses hingga saat ini.

Keluhan tersebut disampaikan Erita Febrina (35) warga Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved