Partai Politik

Jhoni Allen Cs Absen Sidang, Kuasa Hukum AHY: Tak Hormati Proses Hukum, Hanya Koar-koar

Donal Fariz, kuasa hukum AHY, menyayangkan ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sepuluh eks kader yang digugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Donal Fariz, kuasa hukum AHY, menyayangkan ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan.

Donal menilai para tergugat tidak menghormati proses hukum, dan hanya mampu berkoar-koar mereka sah.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Kamis Putih 1 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum."

"Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate."

"Ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satu pun yang hadir," ujar Donal di lokasi, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Indonesia Peringkat 4 Vaksinasi Covid-19 Terbesar di Dunia, Kalahkan Israel dan Prancis

Donal juga menilai perbuatan Jhoni Allen Marbun Cs dengan tidak hadir, adalah bentuk ketidakhormatan mereka terhadap proses hukum.

Padahal, kata Donal, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, kepada para tergugat.

"Jadi menurut saya secara hukum, ini pandangan hukum ya, artinya mereka tidak menghormati proses hukum," jelasnya.

Baca juga: Tangkal Mutasi Baru, Sejumlah Produsen Kaji Pemberian Dosis Ketiga Vaksin Covid-19

Kemungkinan lain, Donal berpandangan bisa saja ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun Cs dikarenakan mereka menyadari perbuatannya tidak benar.

"Atau di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum."

"Dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," paparnya.

Baca juga: Atribut FPI Ditemukan di Rumah Terduga Teroris, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bisa Dibeli di Mana-mana

Hakim Ketua IG Eko Purwanto sempat menanyakan dan mengecek kehadiran pihak tergugat.

Pantauan Tribunnews, dalam sidang itu yang hadir hanyalah pihak penggugat dan turut tergugat.

Pihak penggugat adalah AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, diwakili oleh tujuh pengacaranya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekolah Wajib Gelar Belajar Tatap Muka Lagi Usai Vaksinasi Covid-19 Guru Rampung

Namun, tak terlihat mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam rombongan pengacara itu.

Sedangkan pihak turut tergugat, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diwakili oleh tiga orang.

Hakim lantas memanggil dan mengecek kehadiran dari pihak tergugat I hingga tergugat X.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Tonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Perketat Pengamanan

Yakni tergugat I Jhoni Allen Marbun, tergugat II Boyke Novrizon, tergugat III Supandi R Sugondo, tergugat IV Tri Julianto, tergugat V Marzuki Alie."

Lalu, tergugat VI Darmizal, tergugat VII Achmad Yahya, tergugat VIII Max Sopacua, tergugat IX Syofwatillah Mohzaib, dan tergugat X Yus Sudarso.

Namun, ternyata pihak tergugat I sampai X tidak hadir.

Baca juga: Dibilang Demisioner, Kubu AHY: Mana Ada Cerita Rampok Malah Tertibkan yang Punya Rumah

"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui juru sita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021."

"Relaas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir? Tidak ada, tidak hadir," ujar hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Hakim lantas menyatakan pihak Pengadilan Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19, Orang Tua Boleh Memilih

Namun, lanjutnya, para tergugat I hingga tergugat X disebutnya tak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

"Kenapa saya bacakan data relaas panggilan ini?"

"Untuk diketahui semuanya bahwa PN Jakpus telah memanggil para pihak berperkara."

Baca juga: Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala Saat Belajar Tatap Muka Terbatas

"Dan pemanggilan tersebut relaas-nya semuanya telah kembali."

"Dan pihak-pihak yang saya sebutkan tadi tidak hadir sampai siang ini, tidak ada pemberitahuan," jelasnya.

Sempat Diskors

Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) dan dipecat, sempat diskors oleh hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat.

Ada pun pihak penggugat adalah AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Hakim Ketua IG Eko Purwanto menskors sidang setelah sebelumnya sempat mengecek kelengkapan berkas kedua pihak.

Baca juga: Olahraga, Ekskul, Hingga Kantin Dilarang Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Eko lantas menanyakan keberadaan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara.

Dia pun menyayangkan berkas yang tak lengkap tersebut.

"Majelis hakim belum menerima itu, di berkas perkara hanya gugatan asli."

Baca juga: Nyaris Tak Ada Pandemi Selesai Setahun Jadi Alasan Menkes Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

"Surat kuasanya belum ada, padahal pada sidang pertama tentunya yang harus diteliti adalah legal standing."

"Bagaimana kami bisa mengetahui bapak-bapak ini adalah kuasa hukum penggugat," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Menanggapi hakim, pihak penggugat yang diwakili tujuh pengacaranya mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa asli ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tidak memintanya kembali.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Ibadah Jumat Agung 2 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Mendengar itu, hakim kemudian memutuskan untuk menskors sidang.

Hakim juga meminta penggugat untuk melengkapi berkasnya dengan mengurus di PTSP.

"Ini bisa kita skorsing untuk melengkapi itu. Jadi bisa diurus di PTSP," terangnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved