Minggu, 26 April 2026

Virus Corona

Olahraga, Ekskul, Hingga Kantin Dilarang Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kegiatan guru berkunjung ke rumah murid masih diperbolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Suasana pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Cisarua, Kabupaten Bogor 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan sejumlah larangan selama penerapan pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem mengatakan, aktivitas olahraga dan esktrakurikuler masih dilarang. Kantin juga masih tidak dibolehkan beroperasi.

Larangan ini berlangsung selama masa dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Jadi Aksi Teror ke-552 di Indonesia

"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi."

"Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," beber Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan lain di luar pembelajaran, menurut Nadiem, dilarang untuk dilaksanakan.

Baca juga: Tak Kasih Tahu Istri dan Keluarga Saat Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf

Meski begitu, kegiatan guru berkunjung ke rumah murid masih diperbolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan."

"Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," jelas Nadiem.

Baca juga: 4 Terduga Teroris Diciduk di Jakarta dan Bekasi, 5 Bom Sumbu dan 4 Kilogram Bahan Baku Disita

Mantan CEO Gojek ini menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berbeda dari pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.

"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat."

"Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," terang Nadiem.

Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala

Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19, saat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved