Virus Corona

Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala Saat Belajar Tatap Muka Terbatas

Pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

dok. Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meninjau persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) di dua sekolah yakni SMAN 1 dan MAN 1 Surakarta, Senin (29/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19, saat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: India Lakukan Embargo, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Cuma Cukup Sampai 15 Hari Lagi

Sekolah, kata Jumeri, juga wajib menyiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, serta mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.008, 5.418 Sembuh, 132 Meninggal

"Dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," tutur Jumeri.

Jumeri mengatakan, sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua, dan pemerintah setempat.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan Tangani Kasus Covid-19 Tak Puasa Ramadan, Juga Pasien Positif

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala."

"Memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.

Selanjutnya, sekolah harus mengatur rombongan belajar dalam kelas.

Ruang kelas hanya boleh di isi sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.

Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan, penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved