Kasus Rizieq Shihab

Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika

JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Penulis: Junianto Hamonangan |
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab, dengan agenda pembacaan keberatan jaksa atas eksepsi terdakwa, Selasa (30/3/2021). 

Terkait Tewasnya 1 dari 3 Polisi Diduga Penembak Laskar FPI

Satu orang dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan, saat dilakukan gelar perkara.

Menanggapi hal ini kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap agar polisi lain yang masih hidup dan terkait dengan tewasnya enam laskar FPI bertaubat dan mengambil pelajaran dari hal ini.

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk segera taubat dan minta keikhlasan kepada keluarga para syuhada, sebelum terlambat," kata Aziz Yanuar, kepada Warta Kota, Jumat (26/3/2021).

Seperti diketahui satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"Iya satu terlapor meninggal," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) malam.

Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya 

Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah

Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan hal itu.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus.

Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan

Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya

Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?

Tiga polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. (jhs/bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved