Kasus Rizieq Shihab

Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika

JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Penulis: Junianto Hamonangan |
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab, dengan agenda pembacaan keberatan jaksa atas eksepsi terdakwa, Selasa (30/3/2021). 

Mereka dihadang aparat kepolisian yang berjaga jaga di depan pengadilan seiring pembatasan pengunjung sesuai protokol kesahatan.

Seorang anggota polisi baret biru muda sempat bersitegang dengan kuasa hukum. Dia meminta kuasa hukum tidak berada di sekitar pengadilan.

Namun permintaan itu tidak ditanggapi Aziz Yanuar dan kawan-kawan dengan memberi perlawanan karena apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah menyalahi aturan persidangan.

Baca juga: Live Streaming Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Kembali Dibuka, Berikut Linknya

Baca juga: Ditemukan Atribut dan Buku Karya Habib Rizieq, Polisi Dalami Keterkaitan FPI dalam Aksi Terorisme

“Bahwa sudah jelas yang mau sidang pak Polisi sama Hakim sama Jaksa. Alasan mereka tidak jelas,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Aziz beralasan terdakwa Rizieq Shihab yang telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur butuh pendampingan kuasa hukum. 

"Kuasa hukum belum ada yang masuk untuk mendampingi Rizieq Shihab di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz. 

Bahkan saking kesalnya tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, seorang kuasa hukum lalu berteriak lantang ke arah aparat yang berjaga.

"Keluar aja semuanya biar enggak ada lawyer, biar enggak bisa sidang. Sidang aja sama tembok," ujar pria dengan kopiah putih itu.

Adapun sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab dengan nomor perkara 221, 222, 223, dan 226. 

Nomor perkara 221 yakni perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang sama tapi dengan terdakwa berbeda.

Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Adapun terdakwa perkara nomor 223 yakni dr Andi Tatat yang membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) lalu.

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. 

Jalannya sidang akan disiarkan langsung.

Hanya tidak dijelaskan apakah keputusan berlaku hingga agenda sidang selanjutnya yakni putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved