Kasus Rizieq Shihab
Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika
JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab dianggap berlebihan dan tidak ada etika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sidang yang mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab mempersoalkan kegiatan keagamaan sebagai sebuah hasutan dianggap berlebihan.
“Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Video: Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Kuasa Hukum Habib Rizieq Tanggapi Temuan Polisi
Begitu pun halnya dengan pembelaan Rizieq yang meminta agar polisi dan hakim segera bertobat sebelum mendapat azab sebagai perilaku yang tidak beretika.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan pribadi baik dari yang bersangkutan yang selama ini dikenal sebagai pemuka agama dan memiliki banyak pengikut.
"Ini lah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," ungkap jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Kedatangan Rizieq Shihab Menimbulkan Kerumunan saat Menanggapi Eksepsi
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut FPI Sudah Bubar saat Atribut Ditemukan di Rumah Tersangka Teroris
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi peryataan JPU yang merasa tersinggung dengan pernyataan dan kata-kata kliennya.
Menurut Aziz, eksepsi adalah bentuk penolakan atas dakwaan yang dilayangkan.
Alhasil sebagai pihak yang dizalimi wajar apabila menggunakan kata-kata tersebut meskipun dinilai kasar.
"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," kata Aziz.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Tonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Perketat Pengamanan
Aziz menambahkan, sebetulnya pihaknya ingin sekali menanggapi peryataan jaksa dalam sidang yang mengagendakan tanggapan jaksa tersebut. Namun, hal itu terganjal aturan dalam KUHAP.
"Menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Jadi nantinya aja di pembelaan (sidang pledoi)," ucap Aziz.
Dihadang Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Bisa Masuk PN Jakarta Timur
Sementara itu sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).